Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan tren orang-orang yang sengaja meminjam uang dari pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) hanya untuk tidak membayarnya kembali. Fenomena ini bukan sekadar rumor.
Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mengonfirmasi bahwa ada banyak masyarakat yang sadar menggunakan layanan pinjaman online ilegal hanya demi mendapatkan uang tanpa niat mengembalikan.
Nah lantas apa saja daftar aplikasi pinjaman online ilegal terbaru saat ini? dan benarkah jika kita pinjam uang di pinjol ilegal tidak usah dibayar? nah untuk mengetahui informasi selengkapnya mari simak pembahasannya hingga selesai.
Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal Terbaru Per 21 April 2025
Berikut ini ada beberapa Aplikasi pinjaman online Ilegal terbaru berdasarkan Lampiran 1 Siaran Pers 21 Maret 2025:
- Uangonline-Pinjaman Dana Uang Online
- Pinjaman Dana
- Xtra Dana – Pinjaman mudah
- Pinjaman Tanpa Bunga Online
- Duwit Darurat
- Pinjam Beres
- Pitih Kilat-Pinjaman Uang
- Petir-Uang
- Kantong saku
- Kantong utama
- Kantong Sahabat
- Kantong Darurat
- Kantong Pintar
- Duit Pintar
- Dunia Uang
Tapi, pertanyaannya: apakah memang benar kalau utang dari pinjol ilegal tidak perlu dibayar? Aman secara hukum?
Apakah Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar ?
Fenomena ini berawal dari pernyataan beberapa pejabat pemerintah yang terdengar seperti melegitimasi ketidakperluan membayar pinjaman dari pinjol ilegal.
Contohnya, Mahfud MD, Menkopolhukam pada tahun 2021, menyatakan bahwa korban pinjaman online ilegal tidak perlu membayar. Bahkan jika mengalami ancaman atau teror, masyarakat disarankan melapor ke polisi, dan polisi akan memberikan perlindungan.
Begitu pula Kominfo, yang menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu takut dengan ancaman penagihan dari pinjaman online ilegal. Namun, pernyataan-pernyataan ini banyak disalahartikan.
Akibatnya, sebagian masyarakat menganggap bahwa meminjam uang dari pinjol ilegal adalah cara mudah dapat duit gratis. Padahal, itu keliru.
Menurut Ahmad Zainudin, seorang praktisi hukum, pinjaman online ilegal memang tidak memiliki dasar hukum untuk membuat perjanjian pinjam-meminjam. Perjanjian mereka tidak sah dan memenuhi syarat kebatalan secara hukum.
Tapi bukan berarti uangnya tidak perlu dikembalikan.
Jika perjanjian batal demi hukum, maka kedua belah pihak harus mengembalikan keadaan seperti semula. Dalam konteks ini, artinya:
Uang yang sudah diterima oleh peminjam tetap wajib dikembalikan kepada pemberi pinjaman. Tapi tidak perlu membayar bunga, denda, atau biaya tambahan lainnya.
Contoh:
-
Kalau kamu pinjam Rp1.000.000 dari pinjol ilegal,
-
Maka kamu cukup mengembalikan Rp1.000.000 saja, tanpa bunga dan denda.
Risiko Jika Tidak Mengembalikan
Meskipun pinjaman online ilegal tidak sah secara hukum, pemberi pinjaman masih bisa menempuh jalur hukum untuk menuntut pengembalian dana pokok yang mereka keluarkan.
Mereka bisa menggugat secara perdata, meskipun lembaga mereka ilegal.
Jadi, jika kamu sengaja meminjam dan tidak mau membayar, tetap ada kemungkinan kamu:
-
Digugat,
-
Diteror oleh debt collector ilegal,
-
Bahkan dipermalukan lewat penyebaran data pribadi (yang juga ilegal, tapi tetap terjadi).
Langkah Bijak Jika Sudah Terlanjur Pinjam ke Pinjol Ilegal
Jika kamu sudah terlanjur berurusan dengan pinjaman online ilegal, ada beberapa langkah aman yang bisa kamu ambil:
-
Lunasi pokok pinjaman secepat mungkin.
-
Laporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi dan pihak kepolisian.
-
Jika belum sanggup membayar:
-
Ajukan permohonan keringanan, seperti perpanjangan waktu atau pengurangan nominal.
-
-
Jangan gali lubang tutup lubang, alias jangan pinjam lagi untuk bayar pinjaman yang lama.
-
Jika diteror:
-
Blokir semua nomor pengirim teror.
-
Laporkan intimidasi ke polisi sebagai bentuk perlindungan hukum.
-
Kesimpulan
Kamu tidak boleh sengaja meminjam dari pinjol ilegal dengan niat untuk tidak membayar. Itu tetap dianggap perbuatan tidak etis dan berisiko hukum.
Namun, karena status ilegalnya, pinjol tidak berhak menuntut bunga, denda, atau penalti. Maka jika kamu meminjam, kembalikan sesuai nominal pokoknya saja.