Dalam kegiatan perpajakan, kesalahan dalam pembuatan faktur pajak merupakan hal yang cukup umum terjadi, baik dari sisi kesalahan harga, kuantitas, hingga deskripsi barang atau jasa.
Untuk mengatasi kesalahan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan mekanisme Faktur Pajak Pengganti, yaitu faktur yang diterbitkan untuk menggantikan faktur yang sebelumnya sudah terbit, dengan syarat dan prosedur tertentu.
Salah satu aplikasi resmi yang digunakan untuk pembuatan dan pengelolaan pajak elektronik (e-Faktur) adalah Coretax, yang dikembangkan oleh DJP.
Dalam artikel ini akan dijelaskan secara lengkap dan praktis cara merubah atau membuat faktur pajak pengganti yang sudah pernah dibuat di aplikasi Coretax, sesuai dengan panduan video tutorial terbaru.
Apa Itu Faktur Pajak Pengganti?
Faktur Pajak Pengganti adalah faktur baru yang diterbitkan untuk menggantikan faktur pajak sebelumnya karena adanya kesalahan, seperti:
-
Salah harga satuan
-
Salah kuantitas
-
Salah deskripsi
-
Diskon tidak dicantumkan
-
dll
Perlu dicatat bahwa jika kesalahan terjadi pada identitas pembeli (seperti NPWP atau nama), maka tidak dapat diperbaiki melalui faktur pengganti. Solusinya adalah melakukan pembatalan faktur dan membuat faktur baru dari awal.
Langkah-langkah Membuat Faktur Pajak Pengganti di Coretax
1. Login ke Aplikasi Coretax
-
Buka aplikasi Coretax dan login menggunakan akun PIC (Penanggung Jawab).
-
Setelah login, ubah role Anda menjadi role perusahaan (jika sebelumnya masih role PIC).
2. Masuk ke Menu e-Faktur → Pajak Keluaran
-
Pilih menu e-Faktur, lalu klik Pajak Keluaran.
-
Jika daftar faktur belum muncul, klik Refresh untuk memunculkannya.
3. Pilih Faktur Pajak yang Ingin Diubah
-
Cari faktur pajak yang ingin Anda ubah.
-
Klik ikon pensil/edit di samping faktur tersebut untuk masuk ke tampilan detail.
4. Ubah Detail Transaksi
-
Di tampilan faktur, Anda akan melihat beberapa informasi:
-
Informasi Dokumen Transaksi
-
Informasi Pembeli (tidak bisa diubah)
-
Detail Transaksi (bagian ini yang bisa diubah)
-
-
Klik tombol Ganti, lalu pilih ikon pensil di samping transaksi yang ingin diubah.
-
Jika seluruh transaksi salah, Anda bisa hapus semuanya dan input ulang.
-
Jika hanya salah sedikit (misalnya harga atau jumlah), cukup edit di bagian yang salah.
5. Hitung Ulang DPP Secara Manual
-
Karena sistem tidak menghitung otomatis, Anda perlu menghitung DPP (Dasar Pengenaan Pajak) secara manual:
-
Rumus: Harga Total x 11 / 12
-
Masukkan hasil perhitungan DPP ke kolom yang tersedia.
-
6. Simpan Perubahan dan Buat Faktur Pengganti
-
Setelah selesai mengedit dan menghitung ulang DPP:
-
Klik Simpan → Muncul notifikasi “Berhasil memperbarui transaksi”.
-
Klik Simpan Pengganti di pojok kiri bawah.
-
Lakukan tanda tangan ulang dengan klik Konfirmasi Tanda Tangan.
-
Tunggu hingga muncul tampilan “Sukses”.
-
7. Periksa dan Bandingkan Faktur Lama dan Pengganti
-
Kembali ke daftar Pajak Keluaran.
-
Akan muncul dua faktur:
-
Yang lama (sudah mandate, tertulis “diganti”)
-
Yang baru (dengan nomor seri berakhiran “01” sebagai kode faktur pengganti)
-
Contoh Perbedaan Nomor Faktur Pajak
-
Faktur asli: 010.001-22.0400
-
Faktur pengganti: 010.001-22.0401
Angka 01 menunjukkan bahwa ini adalah penggantian pertama dari faktur sebelumnya.
Mengunduh Faktur Pajak Pengganti
-
Klik Ekspor ke PDF untuk mengunduh faktur yang sudah diganti.
-
Jika diminta oleh lawan transaksi, Anda juga bisa ekspor faktur yang lama untuk menunjukkan bahwa sudah diganti.
-
Biasanya cukup memberikan faktur terbaru, tapi bila diminta bukti penggantian, lampirkan keduanya.
Penutup
Proses pembuatan faktur pajak pengganti di Coretax cukup mudah jika dilakukan secara sistematis.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperbaiki kesalahan faktur dengan cepat dan sesuai ketentuan DJP. Jika masih bingung, jangan ragu untuk mengecek ulang referensi video atau bertanya langsung di forum perpajakan resmi.