Antisipasi Kerusakan Jalan, Warga Desa Rimbo Panjang Meminta Pemerintah dan APH Untuk Tutup Galian C Ilegal
Tambang, Detik Post. Com- Tayangnya pemberitaan di media aUtama Post. Com tentang penambangan galian C diduga ilegal beberapa hari yang lalu, awak media nya mendapat telepon dari beberapa orang warga Desa Rimbo Panjang Kabupaten Kampar yang merasa senang dengan adanya pemberitaan tersebut dan mengatakan ketidaksenangannya serta menolak dengan keberadaan galian C tersebut.
Salah seorang warga yang tidak disebutkan namanya mengatakan kepada awak media bahwa pelaku usaha tersebut sudah lama dan tidak memiliki izin usaha, bahkan ada warga kemaren yang melintangi kayu di jalan.
Jalan hancur dibuatnya, mana debu lagi kalau musim panas. Tolang sampaikan kalau warga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum agar segera bertindak sebelum nanti warga yang bertindak,” ucapnya. Kamis (28/3/2024).
Warga lainnya pun mengatakan kepada awak media bahwa pada akhir tahun lalu, jalan Perwira itu sempat hancur dan banyak berlobang besar karena truk tronton pun ikut lewat.
“Waktu jalan banyak berlobang besar tu, si Robi kabarnya sempat dipanggil oleh Camat,” sebutnya.
Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani saat dikonfirmasi ulang via seluler oleh awak media, mengatakan kalau belum sempat untuk turun ke lokasi penambangan tersebut.
“Belum sempat turun, ada TKP orang meninggal di Rmbo Panjang,” kata Kapolsek.
Kapolsek Tambang mengatakankan sangat berterima kasih banyak atas informasi- informasi terkait Kamtibmas yang diberikan oleh rekan-rekan media dan dalam waktu dekat akan kami lakukan pengecekan ke lokas. Aapabila benar adanya informasi tersebut akan kita lakukan tindakan hukum.
Sebelumnya, awak media mendatangi satu lokasi penambangan galian C diduga ilegal yang terletak di Desa Parit Baru namun titik lokasinya tidak berada jauh dari perbatasan dengan Desa Rimbo Panjang. Sehingga armada pengangkut material dari lokasi tersebut lebih memilih jalan keluar lebih dekat melalui jalan Perwira yang berada dalam wilayah Desa Rimbo Panjang.
Saat awak media menjumpai pemilik usaha galian C tersebut yang bernama Robi, lalu menanyakan apakah usahanya ada izin atau ilegal, ia dengan lantang menjawab kalau semuanya tidak ada izin. Bahkan di dalam pesan WhatsApp kepada awak media, ia mengatakan kalau di seluruh Kabupaten Kampar tidak ada izinnya. Selasa (26/3/2024).
“Seluruh kabupaten Kampar tidak ada izin nya pak wajib bapak ketahui seluruh Kampar tidak ada izin nya pak,” ucapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang salah satunya dikonfirmasi oleh awak media, Camat Tambang belum membalas pertanyaan dari awak media.