Di tengah semakin populernya pinjaman online (pinjol), banyak masyarakat Indonesia yang akhirnya terjerat utang, bahkan hingga mengalami kesulitan untuk melunasinya.
Menariknya, sejak tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengganti istilah “pinjol legal” menjadi PINJAR (Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital bidang Pendanaan Online), sementara istilah “pinjol” kini digunakan untuk menyebut platform ilegal.
Namun, apapun istilahnya, ketika seseorang mengalami gagal bayar alias galbay, Resikonya sangat nyata. Artikel ini akan membahas secara lengkap resiko galbay baik di pinjol legal (PINJAR) maupun pinjol ilegal, sesuai penjelasan yang beredar luas di media sosial dan YouTube sepanjang tahun 2025.
Resiko Galbay di Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman online yang tidak terdaftar atau tidak diawasi oleh OJK. Berikut adalah Resiko utama ketika Anda tidak mampu bayar (galbay) di pinjol ilegal:
1. Diancam dan di Teror
Resiko paling umum dan tidak bisa dihindari adalah ancaman. Jika Anda menunggak pembayaran, Anda hampir pasti akan:
-
Diancam secara verbal lewat telepon atau pesan WhatsApp.
-
Dicaci maki, dihina, bahkan dipermalukan.
Ancaman ini bagaikan garam dalam sayur—tidak terpisahkan. Kalau tidak ada ancaman, maka itu hampir pasti bukan pinjol ilegal.
2. Data Pribadi Akan Disebarkan
Banyak korban pinjol ilegal melaporkan data pribadi mereka disebarkan, termasuk ke rekan kerja, keluarga, dan teman. Data yang bocor bisa mencakup:
-
Foto KTP
-
Foto pribadi
-
Kontak di ponsel
3. Perangkap “Tagih-Tarik” Uang
Pinjol ilegal sering menggunakan modus: ketika korban membayar, uang justru dikirim ulang secara otomatis seolah-olah diberikan pinjaman baru. Ini membuat korban:
-
Terus-menerus diperas.
-
Tidak pernah benar-benar bebas dari jeratan.
Saran dari Tokoh Publik Ketika Galbay Pinjol Ilegal
Bahkan beberapa tokoh seperti Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, dan pejabat Kominfo seperti Samuel Pangerapan pernah menyatakan bahwa pinjol ilegal tidak perlu dibayar, karena mereka dianggap tidak sah dan melanggar hukum.
Langkah terbaik jika Anda sudah terjebak adalah:
-
Blokir kontak mereka
-
Ganti nomor telepon
-
Laporkan ke Satgas Waspada Investasi
Resiko Galbay di Pinjol Legal (PINJAR)
Meskipun di bawah pengawasan OJK, PINJAR juga bisa menimbulkan tekanan psikologis yang tak kalah berat. Berikut Resikonya:
1. Penagihan Ganda (SOP dan Non-SOP)
Biasanya ada dua bentuk penagihan:
-
Penagihan sesuai SOP: Menggunakan bahasa sopan, menyebutkan nama aplikasi, dan mengingatkan tanggal jatuh tempo.
-
Penagihan intimidatif (tidak sesuai SOP): Nada keras, tidak menyebutkan nama aplikasi, penuh tekanan.
Ini dilakukan sebagai strategi untuk mengelabui OJK. Ketika Anda melapor, perusahaan akan menyodorkan bukti bahwa mereka hanya melakukan penagihan sesuai SOP.
2. Teror Kontak Darurat
Jika Anda tidak membayar, kontak darurat Anda akan dihubungi terus-menerus, bahkan jika:
-
Nomor Anda sudah tidak aktif
-
Anda tidak membalas pesan
Mereka bisa:
-
Menipu kontak darurat agar marah dan menekan Anda
-
Mengadu domba Anda dengan keluarga atau teman
-
Menjadikan mereka semacam “debt collector cadangan”
3. Berpotensi Masuk Blacklist SLIK OJK
Resiko jangka panjang lainnya adalah:
-
Nama Anda masuk daftar hitam (blacklist) SLIK OJK
-
Sulit mengajukan pinjaman di bank atau leasing resmi
-
Reputasi finansial rusak
4. Didatangi DC Lapangan
Resiko galbay pinjol legal yang terakhir adalah didatangi DC lapangan. Namun tidak semua aplikasi pinjol legal memiliki debt collector (DC) lapangan.
Bahkan yang memiliki pun, tidak semua akan datang ke rumah Anda karena masih banyak regulasi dan kerja sama yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Kesimpulan
Untuk memahami perbandingan resiko galbay pinjol ilegal dan legal bisa melihat tabel dibawah ini:
Aspek | Pinjol Ilegal | Pinjol Legal (PINJAR) |
---|---|---|
Pengawasan OJK | Tidak | Ya |
Ancaman | Selalu, sangat kasar | Ada, tapi tidak sebut nama aplikasi |
Sebar Data | Sering | Jarang, tapi masih mungkin |
Penagihan Kontak | Iya, terutama saat galbay | Iya, terutama ke kontak darurat |
Uang Ditarik Lagi | Sangat sering, modus “diperas terus” | Tidak (resmi, sesuai sistem) |
Kemungkinan Masuk SLIK | Tidak berlaku | Iya, masuk blacklist kredit nasional |
Solusi Disarankan | Jangan dibayar, ganti nomor, abaikan | Negosiasi, restrukturisasi, atau bayar bertahap |
Demikian pembahasan Apa Resiko Galbay Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru 2025? Catat Ini! yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan untuk anda.