Belakangan ini, banyak pengguna aplikasi pinjaman online (pinjol) Akulaku yang mengeluhkan ancaman penyebaran data pribadi setelah mereka gagal bayar (galbay) selama lebih dari tiga bulan. Isu ini pun ramai diperbincangkan di media sosial dan platform berbagi video.
Namun, apakah benar Akulaku menyebarkan data nasabah yang menunggak? Atau ini hanyalah taktik penagihan dari oknum debt collector (DC) semata? Mari kita bahas secara lengkap berdasarkan pengalaman dan analisis dari beberapa sumber.
Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, ancaman sebar data oleh DC yang mengaku dari Akulaku terjadi setelah nasabah menunggak selama lebih dari tiga bulan. Ancaman tersebut biasanya berbunyi seperti:
“Jika tidak membayar sampai tanggal sekian, maka data Anda akan disebar ke semua kontak Anda.”
Tentu saja, bagi siapa pun yang menerima pesan seperti ini, perasaan panik, takut, dan cemas akan sangat wajar. Namun, apakah ancaman ini benar-benar dilakukan oleh Akulaku?
Apakah Akulaku Sebar Data?
Berdasarkan informasi dari berbagai pengalaman yang dibagikan oleh warganet, ternyata akulaku tidak akan sebar data. Mayoritas ancaman tersebut ternyata tidak benar-benar terjadi.
Beberapa poin penting yang bisa disimpulkan dari pengalaman para nasabah adalah:
1. Ancaman Penyebaran Data Biasanya Hanya Gertakan
- Banyak orang mengaku menerima ancaman serupa, tetapi setelah beberapa bulan berlalu, data mereka tetap aman dan tidak pernah disebarluaskan.
- Biasanya, ini adalah taktik dari oknum DC yang mencoba menakut-nakuti agar nasabah segera membayar, walaupun dengan cara gali lubang tutup lubang.
2. Akulaku Merupakan Pinjol Legal dan Diawasi OJK
- Akulaku adalah perusahaan pinjaman online legal yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Jika terbukti menyebarkan data pribadi nasabah, maka Akulaku bisa dikenakan sanksi tegas oleh OJK dan juga melanggar UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
3. Tidak Ada Bukti Kuat Akulaku Melakukan Sebar Data
- Hingga kini, tidak ada bukti konkrit atau laporan resmi yang menyatakan Akulaku secara institusi menyebarkan data pribadi nasabah galbay.
- Sebagian besar pengakuan berasal dari ancaman-ancaman lisan atau melalui WhatsApp, dan bukan tindakan nyata.
4. Undang-Undang Melindungi Data Pribadi Anda
- Jika Anda benar-benar merasa terancam atau data Anda disebar, Anda bisa menempuh jalur hukum.
- Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memberi perlindungan hukum kepada masyarakat dari penyalahgunaan data oleh pihak ketiga.
Bagaimana Cara Menyikapi Jika Anda Diancam DC?
Jika Anda mendapat ancaman sebar data dari pihak yang mengaku DC Akulaku, berikut beberapa langkah yang dapat Anda ambil:
-
Tetap Tenang dan Jangan Panik
-
Hindari membuat keputusan gegabah. Ingat, gertakan tidak berarti tindakan nyata.
-
-
Jangan Terpancing Emosi
-
Simpan semua bukti ancaman (chat, rekaman suara, dll) untuk dokumentasi.
-
-
Laporkan ke OJK atau AFPI
-
Jika merasa terintimidasi, Anda bisa melaporkan oknum tersebut ke OJK (157) atau melalui situs resmi AFPI.
-
-
Perbaiki Keuangan Secara Bertahap
-
Fokus pada memperbaiki kondisi finansial. Banyak peluang kerja sampingan atau freelance yang bisa dijalani di era digital ini.
-
Kesimpulan
Hingga saat ini tidak ada bukti kuat bahwa Akulaku menyebarkan data nasabah galbay. Ancaman-ancaman yang beredar kebanyakan hanya gertakan dari oknum debt collector yang ingin menakut-nakuti.
Akulaku sebagai entitas legal yang diawasi OJK tidak mungkin mengambil risiko dengan menyebarkan data secara ilegal, karena tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan bisa dijatuhi sanksi berat.
Jika Anda sedang berada dalam masa galbay, tetap tenang, jangan mudah percaya dengan ancaman, dan fokus pada pemulihan keuangan. Bila perlu, konsultasikan kasus Anda dengan lembaga bantuan hukum atau langsung ke OJK.