Cara Mengatasi Faktur Masukan Tidak Masuk SPT Masa PPN di Coretax

Cara Mengatasi Faktur Masukan Tidak Masuk SPT Masa PPN di Coretax

Dalam pelaporan SPT Masa PPN melalui aplikasi Coretax, wajib pajak diharapkan mendapatkan kemudahan karena sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan data faktur secara otomatis, baik faktur pajak keluaran maupun faktur pajak masukan.

Namun, dalam praktiknya, masih sering dijumpai kendala teknis, seperti faktur masukan yang tidak muncul di halaman SPT masa, padahal faktur tersebut sudah dikreditkan dan terlihat di menu faktur.

Masalah ini sering terjadi menjelang batas waktu pelaporan (deadline), sehingga menimbulkan keresahan bagi para PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Artikel ini membahas penyebab dan solusi atas permasalahan tersebut sesuai dengan praktik dan pengalaman pengguna Coretax.

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di SPT Masa PPN

Salah satu keluhan paling umum adalah ketika pengguna telah mengkreditkan faktur pajak masukan, dan faktur tersebut tampil di menu faktur, namun tidak ikut muncul secara otomatis dalam SPT masa PPN.

Sebaliknya, faktur keluaran biasanya sudah muncul dengan lancar. Masalah ini membuat SPT masa tampak tidak lengkap dan bisa menimbulkan kekhawatiran akan kesalahan pelaporan.

Cara Menampilkan Faktur Masukan ke dalam SPT Masa PPN

Berikut langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan apabila faktur masukan tidak muncul dalam SPT Masa PPN di Coretax:

1. Cek dan Klik “Posting SPT”

  • Masuk ke halaman SPT Masa PPN.

  • Jika faktur masukan tidak tampil, silakan klik tombol “Posting SPT”.

  • Fitur ini bertugas menggabungkan seluruh faktur pajak (baik keluaran maupun masukan) yang telah dimasukkan, ke dalam format induk SPT.

Catatan penting: Jika Anda sudah klik posting dan faktur masih tidak muncul, jangan klik berkali-kali. DJP menghimbau agar fitur posting tidak ditekan berulang-ulang karena dapat memberatkan server dan memperburuk error.

2. Hapus dan Buat Ulang Konsep SPT

  • Jika klik posting tidak berhasil setelah dicoba 1–2 kali dalam sehari, Anda bisa menghapus konsep SPT tersebut.

  • Setelah dihapus, buat ulang konsep SPT dari awal.

  • Setelah konsep baru terbentuk, klik Posting SPT lagi satu kali.

Ini merupakan solusi paling sering berhasil menurut pengalaman para pengguna yang telah mencoba dan juga berdasarkan konsultasi dengan KPP.

Mengapa Hal Ini Bisa Terjadi?

  • Bug atau ketidaksempurnaan sistem Coretax. Seperti disampaikan oleh narasumber, aplikasi ini masih dalam pengembangan dan belum sepenuhnya sempurna.

  • Masalah sinkronisasi antara faktur yang telah dikreditkan dan database sistem Coretax untuk SPT Masa.

  • Kemungkinan antrian server yang sedang sibuk menjelang deadline pelaporan, menyebabkan keterlambatan data masuk ke sistem SPT.

Tips Tambahan

  • Lakukan proses ini di luar jam sibuk (hindari akhir bulan).

  • Simpan data faktur secara teratur dan pastikan status faktur pajak masukan adalah “berhasil dikreditkan”.

  • Bila tetap tidak muncul, jangan panik, karena pembuatan manual konsep SPT adalah solusi yang sah dan diperbolehkan.

Kesimpulan

Jika faktur pajak masukan tidak muncul di SPT Masa PPN Coretax meskipun sudah dikreditkan, langkah klik posting SPT adalah solusi pertama yang perlu dicoba. Jika tidak berhasil, hapus dan buat konsep SPT ulang, lalu ulangi proses posting.

Coretax sebagai sistem baru masih memiliki kekurangan teknis, dan para pengguna perlu bersabar sambil menerapkan solusi yang tersedia. Dengan langkah yang tepat dan tidak panik, pelaporan tetap bisa diselesaikan dengan lancar.

Semoga pelaporan SPT Anda berjalan sukses tanpa denda! Jika Anda masih mengalami kendala, jangan ragu untuk bertanya di forum atau kolom komentar tutorial yang relevan.