Dalam proses pelaporan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan aplikasi Coretax yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam membuat dan melaporkan SPT Masa PPN. Salah satu fitur utamanya adalah pembentukan otomatis konsep SPT Masa PPN setiap bulannya.
Namun, tidak sedikit pengguna yang mengalami masalah di mana SPT Masa PPN tidak muncul otomatis sesuai jadwal. Lalu, bagaimana solusinya? Dan bolehkah membuat konsep SPT secara manual? Berikut pembahasannya.
Kenapa SPT Masa PPN Tidak Muncul Otomatis?
Secara default, sistem Coretax akan membentuk konsep SPT Masa PPN secara otomatis pada tanggal 1 atau 2 di bulan berikutnya. Misalnya, untuk masa pajak Maret 2025, maka sistem akan otomatis membuat konsep SPT di tanggal 1 atau 2 April 2025.
Namun dalam praktiknya, beberapa pengguna mendapati konsep tersebut tidak muncul, meskipun mereka sudah mengikuti alur kerja yang benar.
Hal ini bisa terjadi karena beberapa faktor teknis, seperti:
-
Sistem belum menyinkronkan data secara penuh.
-
Terjadi kesalahan otorisasi peran saat login.
-
Belum ada data transaksi yang tercatat atau diposting di sistem.
Cara Mengatasi SPT Masa PPN Tidak Muncul Otomatis di Coretax
Jika SPT Masa PPN tidak terbentuk secara otomatis, wajib pajak diperbolehkan membuat konsep SPT secara manual. Berikut langkah-langkah lengkapnya:
1. Login ke Aplikasi Coretax
Masuk ke Coretax menggunakan PC/IC card sesuai identitas Anda. Pastikan memilih otorisasi yang benar, yaitu PKP (Pengusaha Kena Pajak) atau Badan, bukan pribadi.
2. Akses Menu Surat Pemberitahuan
-
Klik menu “Surat Pemberitahuan” lalu klik lagi sub-menu dengan nama yang sama.
-
Sistem akan menampilkan daftar konsep SPT yang tersedia. Jika masa pajak yang Anda cari (misalnya Maret 2025) tidak ada, lanjut ke langkah berikutnya.
3. Buat Konsep SPT Secara Manual
-
Klik “Konsep SPT”.
-
Pilih jenis SPT PPN.
-
Masukkan periode pajak, misalnya Maret 2025.
-
Pilih jenis SPT: Normal (karena belum pernah dilaporkan sebelumnya).
-
Klik “Buat Konsep SPT”.
4. Edit dan Lihat Konsep SPT
-
Setelah konsep terbentuk, klik ikon pensil (edit) untuk membuka SPT.
-
Buka bagian “Induk” untuk melihat isi SPT.
5. Lakukan Posting Data
Jika tidak muncul nilai apa pun di bagian induk:
-
Klik tombol “Posting SPT”.
-
Sistem akan menarik seluruh pajak keluaran dan pajak masukan yang telah diinput pada masa pajak tersebut.
6. Lanjutkan Proses Pelaporan
Setelah posting berhasil dan data muncul, Anda bisa lanjutkan proses pengisian SPT, pengecekan lampiran, dan pelaporan seperti biasa.
Apakah Boleh Membuat Konsep SPT PPN Secara Manual?
Jawabannya: Boleh. DJP melalui sistem Coretax memang mengarahkan agar SPT Masa PPN terbentuk otomatis. Namun jika tidak terjadi karena alasan tertentu, pembuatan konsep secara manual adalah langkah yang sah dan diperbolehkan. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai dokumen transaksi.
Penutup
Permasalahan SPT Masa PPN yang tidak muncul otomatis bukanlah kendala besar selama Anda memahami solusi dan cara membuatnya secara manual di aplikasi Coretax. Dengan langkah-langkah di atas, Anda tetap bisa melaporkan kewajiban pajak dengan tepat waktu dan menghindari sanksi atau denda.
Bagi yang masih mengalami kesulitan, sebaiknya simak ulang panduan video terkait, atau tanyakan langsung melalui layanan bantuan DJP. Jangan lupa juga untuk menyimpan tutorial ini, dan semoga proses pelaporan SPT Anda lancar!