Dalam dunia pinjaman online (pinjol), banyak pengguna yang khawatir dengan ancaman debt collector (DC) lapangan, terutama jika mereka mengalami gagal bayar atau galbay. Salah satu platform yang cukup banyak dibicarakan akhir-akhir ini adalah 360Kredi.
Banyak yang bertanya, apakah 360Kredi punya DC lapangan? Dan apakah mereka melakukan penyebaran data jika pengguna galbay?
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang profil, pengalaman galbay pengguna, serta ancaman DC lapangan yang sering dilontarkan oleh pihak penagih.
Apa Itu 360Kredi?
360Kredi adalah layanan pinjaman online berbasis peer-to-peer lending (P2P Lending) yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Layanan ini dikelola oleh PT Inovasi Terdepan Nusantara, dan memiliki nomor registrasi S-273/NB.213/2019,
Beberapa fitur utama antara lain:
-
Tenor pinjaman hingga 90 hari
-
Bunga harian sebesar 0,4%
-
Pencairan cepat dalam waktu 24 jam
-
Syarat mudah, hanya butuh KTP dan foto selfie
Sebagai platform P2P lending resmi, pinjaman online ini juga tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang mengedepankan keamanan data pengguna.
Apakah 360Kredi Ada DC Lapangan?
Salah satu kekhawatiran pengguna adalah ancaman dari debt collector (DC) lapangan yang disebut-sebut akan datang langsung ke rumah saat terjadi gagal bayar.
Dari beberapa informasi yang beredar, termasuk testimoni pengguna di grup Facebook, disebutkan bahwa penagih online dari 360Kredi sering mengancam akan datang ke rumah jika tagihan tidak segera dibayar. Namun dalam banyak kasus, DC lapangan tersebut tidak benar-benar datang.
Kesimpulan sementara 360Kredi belum memiliki DC lapangan yang aktif menagih ke rumah. Namun, pengguna tetap harus berhati-hati, karena jika utang yang dimiliki cukup besar dan sudah lama tidak dibayar, bisa saja DC lapangan benar-benar datang sewaktu-waktu.
Apakah 360Kredi Sebar Data?
Sampai saat ini, belum ada bukti kuat atau laporan resmi yang menunjukkan bahwa pinjaman ini menyebarkan data pribadi pengguna kepada pihak luar atau ke kontak darurat. Hal ini sesuai dengan komitmen mereka sebagai platform P2P lending resmi OJK dan anggota AFPI, yang diwajibkan melindungi data pengguna.
Namun, jika Anda merasa mengalami penyebaran data oleh pihak perusahaan, Anda bisa melaporkan hal ini ke OJK melalui WhatsApp dengan menyertakan bukti berupa tangkapan layar, rekaman suara, atau pesan ancaman.
Demikian informasi Review 360Kredi Apakah Ada DC Lapangan? Pengalaman Galbay dan Penjelasan Lengkap yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan untuk sobat semuanya.