Wajib Pajak Tidak Terdaftar pada Data Registrasi di Coretax? Berikut Cara Mengatasinya!

Wajib Pajak Tidak Terdaftar pada Data Registrasi di Coretax? Berikut Cara Mengatasinya!

Coretax merupakan salah satu sistem digital yang digunakan dalam pelaporan dan pembuatan bukti pemotongan pajak, seperti PPh Pasal 21. Namun, belakangan ini banyak pengguna yang menghadapi kendala saat membuat bukti potong, terutama munculnya pesan error: “Wajib Pajak tidak terdaftar pada data registrasi di Coretax DJP”.

Error ini kerap kali membuat pengguna bingung, terutama saat menyusun bukti potong bulanan maupun tahunan seperti Bupot A1.

Lalu, apa sebenarnya penyebab dari error ini? Dan bagaimana cara mengatasinya? Mari kita bahas secara lengkap.

Penyebab Wajib Pajak Tidak Terdaftar pada Data Registrasi di Coretax

Pesan error ini biasanya muncul ketika pengguna mencoba membuat bukti pemotongan PPh 21, namun sistem gagal mengenali data Wajib Pajak (WP) yang dimasukkan. Beberapa penyebab umum dari error ini adalah:

  1. NIK atau NPWP Belum Terdaftar di Sistem Coretax DJP
    Ini adalah penyebab utama. Jika NPWP atau NIK yang dimasukkan belum terdaftar atau belum tervalidasi di database Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka sistem tidak bisa memproses data tersebut.

  2. Belum Dilakukan Pemadanan NIK dan NPWP
    Dalam beberapa kasus, WP menggunakan NPWP sementara yang belum dipadankan dengan NIK. Akibatnya, data tersebut belum sah atau belum resmi dalam sistem DJP.

  3. Penggunaan NPWP Sementara
    Beberapa pengguna yang menggunakan NPWP sementara juga melaporkan error saat melakukan impor file XML. Ini karena fitur pemrosesan NPWP sementara dalam skema XML masih dalam tahap penyesuaian oleh tim teknis DJP.

Cara Mengatasi Wajib Pajak Tidak Terdaftar

Berikut beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk mengatasi kendala ini:

1. Lakukan Perekaman Manual

Jika kamu menggunakan NPWP sementara atau data belum valid di sistem Coretax, solusi tercepat adalah:

  • Masukkan data penerima penghasilan secara manual melalui aplikasi e-SPT atau DJP Online.

  • Isikan nama lengkap, NIK, dan NPWP sementara langsung dalam form pelaporan.

  • Hindari impor XML sementara waktu jika data WP masih menggunakan NPWP sementara.

2. Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP

Agar tidak terus mengalami masalah serupa di masa depan, segera lakukan proses pemadanan data dengan langkah berikut:

  • Masuk ke DJP Online

  • Gunakan fitur Pemadanan NIK & NPWP

  • Pastikan semua data identitas sesuai dengan data Dukcapil

3. Hubungi Kantor Pajak atau Layanan Helpdesk

Jika error tetap terjadi meskipun sudah input manual, kamu bisa menghubungi:

  • Helpdesk KPP terdekat

  • Layanan Kring Pajak (1500200)

  • Live Chat di laman pajak.go.id

  • Atau kirim pengaduan melalui email resmi DJP

Penutup

Wajib Pajak tidak terdaftar pada data registrasi di Coretax memang cukup mengganggu, terutama saat pelaporan PPh 21. Namun dengan memahami penyebabnya dan mengikuti langkah-langkah solusi di atas, kamu tetap bisa melanjutkan proses pelaporan pajak tanpa hambatan.

Selalu pastikan data penerima penghasilan telah diperbarui dan dipadankan antara NIK dan NPWP agar sistem bisa mengenalinya secara otomatis. Dan yang terpenting, pantau terus update dari DJP terkait integrasi sistem dan fitur-fitur baru di Coretax.