Aplikasi POLRI Presisi menjadi salah satu terobosan digital yang dihadirkan kepolisian untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan tanpa harus selalu datang ke kantor polisi. Mulai dari pengurusan SIM, STNK, SKCK, hingga pelaporan masyarakat kini dapat dilakukan hanya dengan smartphone. Agar tidak bingung, mari kita bahas bagaimana cara menggunakan aplikasi ini secara lengkap dan mudah dipahami.
Sekilas Tentang Aplikasi POLRI Presisi
Presisi adalah singkatan dari Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan. Konsep ini diwujudkan dalam bentuk aplikasi resmi yang dapat diunduh gratis melalui Play Store.
Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mengakses:
-
Informasi lokasi rawan tindak kejahatan.
-
Layanan administrasi kepolisian seperti SIM, STNK, dan SKCK.
-
Informasi tilang dan pembayaran secara daring.
-
Akses berita terbaru dari Humas Polri.
Dengan tampilan yang cukup sederhana, aplikasi ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh semua kalangan, baik muda maupun dewasa.
Cara Membuat Akun di Aplikasi POLRI Presisi
Sebelum menggunakan semua fitur, pengguna wajib memiliki akun terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
-
Unduh aplikasi dari Play Store dengan mengetik “POLRI Presisi”.
-
Buka aplikasi setelah proses instalasi selesai.
-
Masuk ke menu profil yang ada di bagian bawah layar.
-
Pilih opsi Daftar.
-
Masukkan nomor telepon aktif dan alamat email.
-
Lakukan verifikasi email dengan kode OTP yang dikirimkan.
-
Buat nama lengkap dan password.
-
Registrasi selesai, akun siap digunakan untuk login.
Cara Menggunakan Fitur-Fitur Utama
1. Pengurusan SIM
-
Klik ikon SIM di menu utama.
-
Pilih jenis SIM, apakah nasional atau internasional.
-
Ikuti syarat dan ketentuan yang ditampilkan, termasuk pengisian data diri.
-
Jika layanan sedang tersedia, Anda bisa langsung mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM secara online.
2. Pembuatan SKCK
-
Masuk ke menu SKCK.
-
Pilih opsi Ajukan SKCK atau Perpanjang SKCK.
-
Siapkan dokumen persyaratan seperti pas foto 4×6, Kartu Keluarga, dan kartu BPJS aktif.
-
Biaya resmi pengajuan SKCK sebesar Rp30.000.
-
Dokumen asli tetap harus diambil di kantor polisi sesuai tingkat kewenangan (Polsek, Polres, atau Polda).
3. Layanan STNK dan Tilang
-
Pilih menu STNK untuk mengurus pengesahan STNK atau BPKB.
-
Untuk kasus pelanggaran lalu lintas, klik menu e-Tilang.
-
Masukkan nomor registrasi atau blangko tilang untuk mengecek detail pelanggaran.
-
Pembayaran denda dapat dilakukan secara daring melalui bank yang bekerja sama.
4. Informasi Lokasi Rawan dan Pusat Bantuan
-
Aktifkan GPS di ponsel Anda.
-
Pilih menu Informasi Lokasi Rawan, aplikasi akan menampilkan titik-titik rawan kejahatan dalam radius tertentu.
-
Gunakan fitur Helpdesk untuk mendapatkan bantuan atau informasi tambahan langsung dari kepolisian.
5. Fitur Informasi Publik
Selain layanan administrasi, aplikasi ini juga menyediakan berita terkini dari Polri, informasi edukasi lalu lintas, serta layanan humas. Bahkan tersedia kanal TV dan Radio Polri yang bisa diakses secara langsung.
Keunggulan Aplikasi POLRI Presisi
-
Praktis: cukup dengan ponsel, berbagai layanan kepolisian dapat diakses kapan saja.
-
Hemat waktu: tidak perlu antre lama di kantor polisi untuk hal-hal dasar.
-
Transparan: biaya layanan ditampilkan jelas sehingga tidak ada pungutan liar.
-
Terintegrasi: berbagai layanan digabungkan dalam satu aplikasi.
Kesimpulan
Aplikasi POLRI Presisi menjadi langkah maju kepolisian dalam memberikan pelayanan publik berbasis digital. Dengan fitur lengkap seperti pengurusan SIM, SKCK, STNK, hingga akses informasi lokasi rawan, masyarakat kini bisa lebih mudah mengurus berbagai kebutuhan administratif.
Cara menggunakannya pun sederhana, cukup mendaftar dengan nomor telepon dan email, lalu login untuk menikmati seluruh layanan. Bagi masyarakat yang ingin lebih efisien dalam mengurus dokumen atau sekadar mencari informasi kepolisian, aplikasi ini patut dimanfaatkan.






