6 Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan di CoreTax 2026 Khusus Pemula dan Simple!

Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan di CoreTax 2026 Khusus Pemula dan Simple!

Transformasi digital di bidang perpajakan terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan kemudahan layanan. Tahun 2026 menjadi fase penting dengan pemanfaatan CoreTax sebagai sistem utama pelaporan SPT Tahunan. Banyak karyawan awalnya mengira proses ini rumit, padahal jika dipahami alurnya, pelaporan SPT justru menjadi lebih ringkas dibandingkan metode lama.

Bagi karyawan yang hanya bekerja pada satu perusahaan sepanjang tahun pajak, CoreTax menawarkan proses yang hampir sepenuhnya otomatis. Selama bukti potong tersedia dan data pribadi sudah benar, risiko kesalahan penghitungan bisa ditekan secara signifikan.

Gambaran Umum CoreTax untuk Orang Pribadi

CoreTax adalah platform yang menggabungkan berbagai layanan perpajakan dalam satu akun. Karyawan tidak lagi harus berpindah aplikasi untuk mencari dokumen pajak. Bukti potong, data penghasilan, hingga status pelaporan SPT dapat dipantau langsung dari dashboard.

Walaupun demikian, pengguna tetap perlu memahami struktur menu karena urutan pengisian berbeda dari sistem lama. CoreTax memulai pengisian dari bagian induk, bukan dari lampiran seperti sebelumnya.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mulai mengisi SPT, ada beberapa hal penting yang perlu dipastikan sudah tersedia.

  1. Daftar harta per akhir tahun pajak menjadi komponen utama yang harus diperhatikan. Nilai yang dilaporkan harus mencerminkan kondisi sebenarnya.
  2. Jika memiliki utang, pastikan data kreditur dan nilai sisa utang dicatat dengan benar.
  3. Bukti potong PPh 21 dari perusahaan wajib tersedia karena menjadi dasar perhitungan pajak.
  4. Data keluarga dan tanggungan harus sudah sesuai dengan profil kependudukan.
  5. Dokumen tambahan dapat disiapkan jika ada informasi khusus yang ingin dicantumkan.

1. Proses Masuk ke Sistem CoreTax

  1. Akses situs resmi CoreTax melalui browser.

  2. Masukkan NPWP 16 digit, kata sandi, dan kode verifikasi.

  3. Pastikan akun telah diaktivasi sebelumnya agar bisa digunakan.

Setelah login berhasil, pengguna akan masuk ke halaman utama dengan berbagai pilihan menu.

2. Cara Mendapatkan Bukti Potong Secara Mandiri

  1. Buka menu Portal Saya.

  2. Masuk ke bagian Dokumen Saya.

  3. Cari dokumen bukti potong PPh 21 BPA1.

  4. Lakukan penyegaran halaman jika belum terlihat.

  5. Unduh dokumen dan simpan dalam format PDF.

Langkah ini memudahkan karyawan karena tidak perlu lagi meminta dokumen langsung ke perusahaan.

3. Tahapan Membuat SPT Tahunan

  1. Masuk ke menu Surat Pemberitahuan SPT.

  2. Pilih opsi Surat Pemberitahuan SPT.

  3. Klik Buat Konsep SPT.

  4. Pilih jenis pajak PPh Orang Pribadi.

  5. Tentukan SPT Tahunan dan periode pajak.

  6. Pilih model SPT Normal.

  7. Konfirmasi pembuatan konsep.

Konsep SPT akan terbentuk dan siap diisi.

4. Pengisian Data Induk dengan Benar

Di bagian induk, pilih metode pencatatan dan sumber penghasilan dari pekerjaan. Untuk karyawan dengan satu pemberi kerja, sebagian besar pertanyaan lanjutan dapat dijawab “tidak”. Pada bagian PTKP, status harus disesuaikan dengan bukti potong agar perhitungan pajak seimbang.

Perhitungan pajak terutang biasanya sudah otomatis terisi. Jika data penghasilan dan potongan sesuai, status akhir akan mengarah ke nihil.

5. Melengkapi Lampiran SPT

Lampiran berisi rincian harta, utang, dan penghasilan. Data dari SPT tahun sebelumnya biasanya sudah muncul otomatis. Jika terdapat perubahan nilai, pengguna bisa mengedit melalui ikon pensil atau menambah data baru.

Daftar bukti potong juga akan muncul otomatis jika sudah tersedia di sistem. Jika belum, pengisian manual tetap bisa dilakukan berdasarkan dokumen yang dimiliki.

6. Tahap Akhir: Tanda Tangan dan Lapor

  1. Simpan seluruh isian konsep SPT.

  2. Klik Bayar dan Lapor.

  3. Pilih tanda tangan digital menggunakan kode otorisasi DJP.

  4. Masukkan kata sandi tanda tangan.

  5. Konfirmasi hingga sistem menampilkan status berhasil.

Untuk karyawan dengan satu pemberi kerja, SPT langsung tercatat sebagai dilaporkan tanpa proses pembayaran tambahan.

Kesimpulan

CoreTax 2026 membawa kemudahan nyata bagi karyawan dalam melaporkan SPT Tahunan. Dengan sistem yang terintegrasi dan otomatis, wajib pajak tidak perlu lagi khawatir soal perhitungan manual. Selama dokumen disiapkan dengan benar dan langkah-langkah diikuti secara berurutan, pelaporan SPT bisa selesai dengan cepat, aman, dan sesuai ketentuan.

Baca Juga  Cara Aktivasi Coretax DJP Pajak 2025 bagi Guru dan ASN, Jangan Sampai Telat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *