Dalam pengelolaan data pendidikan di Indonesia, Rombongan Belajar (Rombel) adalah salah satu elemen penting yang tercatat dalam aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Rombel mencerminkan struktur kelas dalam satuan pendidikan, yang memuat informasi tentang kelompok siswa yang belajar bersama dalam satu kelas tertentu.
Dengan semakin ketatnya regulasi mengenai tata kelola pendidikan, terutama terkait penyaluran Dana BOS, validasi data Dapodik, dan pelaksanaan ANBK (Asesmen Nasional Berbasis Komputer), maka jumlah siswa dalam satu rombel serta jumlah rombel itu sendiri tidak bisa diatur sembarangan.
Jika tidak sesuai aturan, bisa berakibat fatal, seperti gagal sinkronisasi Dapodik, tidak cairnya BOS, bahkan gagalnya siswa mengikuti ANBK.
Pengertian Rombel dan Fungsinya dalam Dapodik
Secara sederhana, rombel adalah kelas yang berisi sejumlah siswa sebagai kelompok belajar tetap. Data rombel menjadi komponen utama dalam Dapodik, karena dari sinilah dihitung:
-
Penyaluran Dana BOS
-
Validasi data peserta didik
-
Peserta ANBK berdasarkan jenjang kelas
-
Rasio guru dan sarana prasarana
Oleh karena itu, penentuan jumlah rombel dan jumlah siswa dalam satu rombel wajib mengikuti aturan resmi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dasar Hukum Aturan Rombel
Dalam menyusun dan mengelola data rombel, terdapat beberapa dasar hukum penting, antara lain:
-
Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023
-
Panduan Dapodik 2025 (diproyeksikan serupa dengan Dapodik 2026)
-
Juknis BOS dan Petunjuk Teknis ANBK
Ketiga referensi ini menjadi acuan dalam menentukan jumlah maksimal peserta didik per rombel dan jumlah maksimal rombel di suatu satuan pendidikan.
Jumlah Maksimal Peserta Didik per Rombel
| Jenjang Pendidikan | Jumlah Maksimal Siswa per Rombel |
|---|---|
| PAUD | 15 siswa |
| SD | 28 siswa |
| SMP | 32 siswa |
| SDLB | 5 siswa |
| SMPLB & SMALB | 8 siswa |
| SMA & SMK | 36 siswa |
| Paket A | 20 siswa |
| Paket B | 25 siswa |
| Paket C | 30 siswa |
Jumlah Maksimal Rombel per Sekolah
| Jenjang Pendidikan | Maksimal Jumlah Rombel |
|---|---|
| PAUD | 16 rombel |
| SD | 24 rombel |
| SMP | 33 rombel |
| SMA/SMK | 36 rombel |
| SMK (khusus) | 72 rombel |
Contoh logika perhitungan: Jika SD maksimal 24 rombel, maka per tingkat (kelas 1–6) maksimal 4 rombel. Namun distribusinya bisa berbeda, misal kelas 1 punya 5 rombel, kelas 2 hanya 3, asalkan totalnya tetap 24.
Ketentuan Khusus dan Pengecualian
Beberapa pengecualian diberikan untuk:
-
Sekolah di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar)
-
Sekolah baru
-
Sekolah dengan keterbatasan guru atau sarana prasarana
Dalam kasus ini, jumlah siswa per rombel boleh melebihi batas maksimal, dengan toleransi hingga 39%.
Contoh:
SD: maksimal 28 → bisa sampai 40 siswa
SMP: maksimal 32 → bisa sampai 45 siswa
SMK: maksimal 36 → bisa sampai 50 siswa
Namun, ini hanya berlaku jika benar-benar ada kendala ruang atau guru. Jika memiliki cukup kelas, maka lebih baik tetap mengikuti batas maksimal.
Penghitungan Jumlah Rombel
Rumus dasar:
Jumlah Siswa ÷ Batas Maksimal per Rombel = Jumlah Rombel
Contoh 1 (SD):
Jumlah siswa: 150
Batas maksimal: 28
150 ÷ 28 = 5,35 → dibulatkan ke atas = 6 rombel
Contoh 2 (SMP):
Jumlah siswa: 66
Batas maksimal: 32
66 ÷ 32 = 2,06 → dibulatkan ke bawah = 2 rombel
Catatan: Jika hasil desimal lebih dari 0.05 → bulatkan ke atas.
Risiko Jika Melanggar Aturan
-
Sinkronisasi Dapodik gagal
-
Karena jumlah siswa per rombel tidak valid.
-
-
Dana BOS tidak cair
-
Karena data tidak tersinkron ke verval PD.
-
-
Siswa tidak bisa ikut ANBK
-
Karena data siswa tidak tertarik ke sistem ANBK.
-
-
Data di Verval PD dianggap tidak valid
-
Ini akan mempengaruhi kebijakan pusat terhadap sekolah.
-
Tips Mengelola Anggota Rombel
-
Gunakan rumus penghitungan rombel berdasarkan jumlah siswa dan batas maksimal.
-
Gunakan fitur “Naik Kelas” untuk kelas 1 ke atas.
-
Buat rombel baru hanya untuk siswa baru kelas 1.
-
Periksa validasi di Dapodik sebelum sinkronisasi.
-
Selalu ikuti Permendikbud dan Juknis terbaru, termasuk edaran daya tampung dari dinas.
Kesimpulan
Jumlah siswa per rombel sangat krusial dalam menentukan validitas data Dapodik, penyaluran Dana BOS, dan keikutsertaan dalam ANBK.
Selalu patuhi aturan jumlah maksimal per rombel dan total rombel agar tidak berdampak negatif pada sekolah.
Tidak ada aturan resmi mengenai jumlah minimal siswa per rombel, namun logikanya tetap harus masuk akal dan tidak terlalu kecil kecuali dalam kasus khusus (3T, SLB, sekolah baru).
Dengan mengikuti regulasi yang benar, pengelolaan rombel tidak hanya membantu kelancaran administrasi, tetapi juga menjamin hak-hak siswa dan guru terpenuhi dengan baik. Jadi, pastikan perhitungan dan pembagian rombel di sekolah Anda sudah sesuai aturan!





