Salah satu tantangan besar yang sering dihadapi oleh guru, kepala sekolah, maupun operator sekolah adalah validitas Info GTK (Info Guru dan Tenaga Kependidikan), yang sangat mempengaruhi pencairan tunjangan profesi guru secara tepat waktu.
Permasalahan ini umumnya berkaitan dengan pemenuhan beban kerja yang tidak sesuai atau tidak lengkap di sistem Dapodik. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 sebagai acuan terbaru terkait pemenuhan beban kerja guru yang menjadi dasar validasi Info GTK.
Pembahasan Lengkap Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025
1. Dasar Pemenuhan Beban Kerja 24 Jam
Berdasarkan Pasal 13, guru wajib melaksanakan pembelajaran minimal 24 jam tatap muka per minggu dan maksimal 40 jam. Ketentuan ini menjadi syarat mutlak agar Info GTK bisa valid, serta tunjangan profesi bisa cair.
🔸 Catatan: Pemahaman sebelumnya tentang 16–18 jam tidak lagi relevan karena validasi pusat tetap menggunakan patokan 24 jam tatap muka.
2. Perbedaan 24 Jam dan 37,5 Jam
-
24 jam: Wajib tatap muka untuk validasi Info GTK.
-
37,5 jam: Total jam kerja guru setiap minggu yang terdiri dari:
-
24 jam tatap muka
-
9,5 jam untuk tugas tambahan
-
4 jam untuk kegiatan pendukung lainnya
-
3. Tugas Tambahan Utama (TTU)
TTU memiliki nilai ekuivalen terhadap jam tatap muka dan dapat digunakan untuk mencukupi 24 jam. Contoh:
-
Wakil Kepala Sekolah (Waka):
-
SMP: Maksimal 3 orang
-
SMA/SMK: Maksimal 4 orang
-
Alokasi: 12 jam
-
-
Kepala Lab/Bengkel/Unit Produksi SMK: 12 jam
-
Pembimbing Khusus Inklusi: 6 jam
Guru BK dianggap setara 3 rombel dan minimal memegang 5 rombel.
4. Tugas Tambahan Lainnya (TTLE)
TTLE juga bisa membantu mencapai 24 jam, tetapi dibatasi maksimal 6 jam ekuivalensi:
-
Wali kelas: 2 jam
-
Pembina OSIS/Ekstra: 2 jam masing-masing
-
Koordinator Proyek P5 (sekarang disebut Koordinator Pembelajaran Berbasis Proyek):
-
1 rombel: 2 jam
-
3 rombel: 6 jam
-
Berlaku satu tahun
-
5. Guru Wali (Bukan Wali Kelas)
📌 Baru! Diperkenalkan dalam Pasal 9 ayat 3
-
Berlaku untuk SMP–SMK (SD tidak ada)
-
Semua guru menjadi guru wali, bukan wali kelas
-
Bertugas mendampingi perkembangan akademik dan karakter siswa
-
Jumlah siswa per guru: dibagi rata sesuai jumlah guru
-
Ekuivalensinya: 2 jam pembelajaran, tetapi bukan untuk validasi 24 jam Info GTK, hanya masuk ke 37,5 jam kerja (Pasal 17 ayat 3)
6. Guru yang Tidak Memenuhi 24 Jam
Sesuai Pasal 20, ada pengecualian bagi guru yang secara struktural tidak memungkinkan untuk memenuhi 24 jam:
-
Jumlah rombel atau jam mapel yang terbatas
-
Rasio jumlah guru sudah sesuai
-
Guru pendidikan khusus, layanan khusus, sekolah luar negeri
📌 Tapi tetap disarankan menambah jam melalui TTU atau TTLE agar lebih aman untuk validasi.
7. Kombinasi Agar Info GTK Valid
| Kondisi Guru | Valid Info GTK |
|---|---|
| Kepala Sekolah | Otomatis valid |
| Guru kelas/jabatan guru kelas | Valid |
| Mengajar linear ≥ 24 jam | Valid |
| Mengajar 18–23 jam + TTU/TTLE | Valid |
| Mengajar 12–17 jam + TTU | Valid |
| Guru tunggal atau rasio guru sesuai | Valid sesuai pengecualian Pasal 20 |
-
Validasi resmi tetap di tangan Pusdatin dan tim pusat.
-
Disarankan hanya mengajar di sekolah induk.
-
Pemahaman tentang jam guru wali masih ambigu, kemungkinan hanya untuk beban kerja 37,5 jam, bukan validasi GTK.
-
Untuk mengecek linieritas mengajar dan sertifikasi, cek di Keputusan Menteri No. 449/P/2024.
Kesimpulan
Agar Info GTK valid dan tunjangan cair tepat waktu:
-
Pastikan mengajar minimal 24 jam tatap muka.
-
Kombinasikan jam tatap muka dengan tugas tambahan utama dan tugas tambahan lainnya jika diperlukan.
-
Input Dapodik harus benar, lengkap, dan sesuai aturan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025.
-
Pelajari peran guru wali dan jangan abaikan struktur kurikulum serta rasio guru.
-
Gunakan sertifikat pendidik yang linier dengan tugas mengajar.
Dengan memahami peraturan ini secara menyeluruh, guru dan operator sekolah akan lebih siap menyusun jadwal dan data yang tepat agar tidak terjadi lagi masalah validasi Info GTK.





