Jangan Salah Hitung! Cara Perhitungan PPh Suami Istri NPWP Gabung di CoreTax

Jangan Salah Hitung! Cara Perhitungan PPh Suami Istri NPWP Gabung di CoreTax

Penerapan CoreTax membawa perubahan signifikan dalam sistem pelaporan pajak, termasuk bagi pasangan suami istri yang sama-sama bekerja. Jika sebelumnya masih ada yang melaporkan SPT secara terpisah, kini sistem mendorong pelaporan sebagai satu kesatuan ekonomi bagi pasangan dengan NPWP gabung.

Banyak wajib pajak yang belum memahami bahwa penghasilan istri dalam skema ini tidak dihitung ulang bersama penghasilan suami. Kesalahan pemahaman inilah yang sering menyebabkan laporan pajak menjadi tidak sesuai dan menimbulkan kebingungan saat melihat hasil perhitungan di akhir SPT.

Sekilas Tentang Skema Pajak Suami Istri Gabung

Dalam skema NPWP gabung, suami menjadi wajib pajak utama. Seluruh pelaporan dilakukan menggunakan NPWP suami, sementara istri berstatus sebagai tanggungan. Penghasilan suami dihitung normal berdasarkan tarif progresif, sedangkan penghasilan istri yang berasal dari satu pemberi kerja diperlakukan sebagai pajak final.

Skema ini hanya berlaku jika sejak awal tidak ada pemisahan kewajiban perpajakan. Jika pasangan memiliki NPWP terpisah, maka metode ini tidak dapat digunakan.

Ilustrasi Kasus untuk Mempermudah Pemahaman

Misalnya, suami bekerja di perusahaan swasta dengan satu tanggungan anak. Istri bekerja sebagai pegawai negeri dan tidak memiliki usaha sampingan. Keduanya sepakat menggunakan NPWP gabung. Maka, hanya suami yang wajib melaporkan SPT Tahunan.

Penghasilan suami akan dihitung seperti biasa, sedangkan penghasilan istri hanya dicatat sebagai penghasilan final tanpa mempengaruhi pajak terutang suami.

Langkah Awal Login dan Pengecekan Data Keluarga

  1. Login ke CoreTax
    Masuk ke sistem menggunakan NPWP atau NIK suami, lalu masukkan kata sandi dan kode keamanan.

  2. Verifikasi data unit keluarga
    Masuk ke menu profil dan cek data unit keluarga. Pastikan istri terdaftar sebagai tanggungan. Jika belum, perbarui terlebih dahulu.

Pengisian SPT dan Penghasilan Suami

  1. Buat SPT Tahunan karyawan
    Pilih jenis SPT karyawan dan lanjutkan pengisian seperti biasa.

  2. Lewati pengisian status pisah
    Pada bagian status kewajiban perpajakan suami istri, tidak perlu diisi karena NPWP digabung.

  3. Isi penghasilan dari pekerjaan
    Aktifkan penghasilan dalam negeri dari pekerjaan agar lampiran L1 muncul.

  4. Cek bukti potong PPh suami
    Pastikan bukti potong sesuai dengan data dari perusahaan. Tambahkan manual jika tidak muncul otomatis.

  5. Pilih PTKP sesuai kondisi
    Tentukan PTKP berdasarkan status keluarga, misalnya K1 jika memiliki satu anak.

Pengisian Penghasilan Istri yang Bersifat Final

  1. Aktifkan penghasilan pajak final
    Masuk ke bagian pernyataan transaksi dan pilih ya pada penghasilan yang dikenakan pajak final.

  2. Buka lampiran L2
    Lampiran ini digunakan untuk mencatat penghasilan istri.

  3. Tambahkan data penghasilan istri
    Masukkan data sesuai bukti potong dari instansi tempat istri bekerja. Pilih alasan penghasilan istri dari satu pemberi kerja.

  4. Pastikan data tidak digabung di L1
    Jika bukti potong istri muncul di L1, hapus agar tidak terhitung ganda.

Pengecekan Akhir dan Penyelesaian SPT

Setelah seluruh data diisi, kembali ke induk SPT dan periksa hasil perhitungan pajak. Untuk karyawan dengan satu pemberi kerja, hasil akhir biasanya nihil karena pajak sudah dipotong.

Jika masih terdapat nilai pajak terutang, periksa kembali lampiran dan data bukti potong karena kemungkinan ada kesalahan input.

Kesimpulan

Perhitungan PPh suami istri dengan NPWP gabung di CoreTax menuntut ketelitian, terutama dalam memisahkan perlakuan pajak antara suami dan istri. Dengan memahami bahwa penghasilan istri bersifat final dan tidak digabungkan dalam tarif progresif, wajib pajak dapat menghindari kesalahan umum. Pelaporan yang benar bukan hanya memudahkan proses administrasi, tetapi juga memberikan rasa aman dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Baca Juga  Solusi No HP dan Email Salah Saat Aktivasi CoreTax? Ini Cara Mengatasinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *