Tutorial Perubahan Data Unit Keluarga di CoreTax Terbaru Paling Simple!

Tutorial Perubahan Data Unit Keluarga di CoreTax Terbaru Paling Simple!

Perubahan kondisi keluarga sering kali terjadi tanpa disadari berdampak pada kewajiban pajak. Menikah, bercerai, memiliki anak, atau menanggung orang tua adalah contoh perubahan yang seharusnya segera diikuti dengan pembaruan data perpajakan. Sayangnya, masih banyak wajib pajak yang mengabaikan pembaruan Data Unit Keluarga di CoreTax.

Padahal, data ini menjadi dasar dalam penghitungan pajak, penggabungan atau pemisahan kewajiban suami istri, hingga penentuan besaran PTKP. Jika tidak diperbarui, risiko kesalahan hitung pajak bisa terjadi dan berujung pada masalah administrasi di kemudian hari.

CoreTax menyediakan fitur perubahan data unit keluarga untuk menjawab kebutuhan tersebut. Namun, karena banyaknya pilihan status dan istilah teknis, tidak sedikit wajib pajak yang bingung saat menggunakannya.

Mengenal Konsep Data Unit Keluarga di CoreTax

Data Unit Keluarga adalah sistem pencatatan anggota keluarga dalam satu kesatuan ekonomi perpajakan. Dalam konsep ini, kepala keluarga menjadi pusat pengelolaan hak dan kewajiban pajak seluruh anggota yang tergabung.

Keberadaan DUK memungkinkan wajib pajak mengaitkan data antar anggota keluarga untuk kebutuhan pelaporan SPT, bukti potong, hingga pengaturan NPWP gabungan. Namun, penting dipahami bahwa tidak semua anggota yang tercantum otomatis dihitung sebagai tanggungan pajak.

Wanita kawin yang tidak memilih pajak terpisah akan digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga. Sementara itu, bagi yang memilih menjalankan kewajiban pajak terpisah atau memiliki perjanjian pisah harta, terdapat status khusus yang harus dipilih agar data tidak salah.

Tutorial Lengkap Cara Perubahan Data Unit Keluarga di CoreTax

Agar tidak terjadi kesalahan input, berikut panduan langkah demi langkah perubahan data unit keluarga di CoreTax yang bisa diikuti oleh wajib pajak.

1. Akses dan Login ke CoreTax

Buka aplikasi CoreTax melalui peramban internet. Masukkan NIK atau NPWP 16 digit, kata sandi, serta kode keamanan yang diminta. Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman utama.

Baca Juga  Cara Buat Billing BPHTB dan Validasinya Lewat Aplikasi Coretax

Bagi pengguna baru, pastikan akun sudah diaktivasi agar seluruh menu dapat diakses dengan normal.

2. Buka Profil Wajib Pajak

Pada halaman utama, klik menu Portal Saya lalu pilih Profil Saya. Menu ini berisi ringkasan identitas wajib pajak dan menjadi pintu masuk untuk melakukan perubahan data.

3. Edit Informasi Umum dan Validasi Data

Masuk ke bagian Informasi Umum dan klik tombol Edit. Scroll ke bawah hingga menemukan opsi validasi data ke Dukcapil. Lakukan validasi sampai sistem menampilkan notifikasi berhasil.

Validasi ini penting agar data keluarga yang akan dimasukkan sesuai dengan data kependudukan resmi.

4. Akses Menu Unit Pajak Keluarga

Setelah validasi, lanjutkan scroll ke bawah hingga menemukan bagian Unit Pajak Keluarga. Di sinilah seluruh anggota keluarga terdaftar.

Untuk menambahkan atau mengubah data, klik tombol Tambah.

5. Input Data Anggota Keluarga

Masukkan NIK anggota keluarga yang akan ditambahkan. Setelah itu, lengkapi seluruh kolom yang tersedia, seperti jenis wajib pajak, identitas pribadi, dan keterangan lain sesuai kondisi sebenarnya.

Pengisian data harus dilakukan secara jujur dan akurat karena akan digunakan dalam administrasi perpajakan.

6. Menentukan Status Unit Perpajakan

Tahap ini menjadi penentu apakah anggota keluarga tersebut berpengaruh terhadap perhitungan pajak.

  • Status tanggungan digunakan bagi anggota keluarga yang menjadi pengurang PTKP.
  • Status kepala unit keluarga dipilih untuk wajib pajak yang belum menikah.
  • Status kepala unit keluarga lain OP digunakan bagi anggota keluarga berbeda kartu keluarga.
  • Status kepala unit keluarga lain MT digunakan untuk istri yang menjalankan kewajiban pajak terpisah.
  • Status kepala unit keluarga lain PH digunakan untuk kondisi pisah harta.

Tersedia pula opsi anggota keluarga bukan tanggungan yang hanya berfungsi sebagai informasi data keluarga.

Baca Juga  Cara Aktivasi Coretax DJP Pajak 2025 bagi Guru dan ASN, Jangan Sampai Telat!

7. Simpan Perubahan dan Periksa Kembali

Setelah semua data terisi dan status dipilih dengan tepat, klik Simpan. Sistem akan langsung menampilkan anggota keluarga yang baru ditambahkan dalam daftar unit pajak keluarga.

Untuk memastikan perubahan berhasil, lakukan login ulang. Biasanya data sudah terbarui secara otomatis.

BACA JUGA: Cara Aktivasi Coretax DJP Pajak 2025 bagi Guru dan ASN, Jangan Sampai Telat!

Kesimpulan

Perubahan data unit keluarga di CoreTax adalah langkah penting untuk menjaga akurasi data perpajakan. Dengan memahami konsep DUK, mengenali jenis status unit perpajakan, serta mengikuti langkah-langkah pengisian dengan benar, wajib pajak dapat menghindari kesalahan administratif yang sering terjadi.

Pembaruan data keluarga secara berkala akan mempermudah pelaporan pajak, memastikan hak PTKP diperoleh sesuai ketentuan, dan membantu wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih tenang. CoreTax telah menyediakan fitur lengkap, tinggal bagaimana wajib pajak memanfaatkannya secara tepat dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *