Berhasil! Ini Cara Lapor SPT Tahunan UMKM Omzet 500 Juta di CoreTax 2026

Berhasil! Ini Cara Lapor SPT Tahunan UMKM Omzet 500 Juta di CoreTax 2026

UMKM menjadi tulang punggung perekonomian nasional, termasuk pelaku usaha orang pribadi dengan omzet ratusan juta rupiah per tahun. Untuk menjaga kepatuhan pajak, pemerintah menyediakan mekanisme pelaporan SPT Tahunan yang lebih sederhana melalui CoreTax. Bagi UMKM dengan omzet di bawah 4,8 miliar rupiah, ketentuan pajak final membuat proses pelaporan menjadi lebih ringkas.

Namun, banyak pelaku usaha yang masih merasa cemas saat pertama kali mengakses CoreTax. Kekhawatiran salah pilih menu atau salah isi data sering muncul, terutama bagi yang belum terbiasa dengan sistem digital perpajakan.

Gambaran Umum CoreTax bagi Pelaku UMKM

CoreTax adalah platform terpadu yang menggabungkan berbagai administrasi pajak dalam satu akun. Untuk UMKM orang pribadi, CoreTax menyediakan formulir SPT Tahunan yang disesuaikan dengan skema pajak final berdasarkan peredaran bruto.

Sistem ini memungkinkan wajib pajak menginput omzet bulanan, mengecek penyetoran pajak, serta melaporkan harta dan kewajiban secara terstruktur. Meski tampilannya terus diperbarui, prinsip pengisian tetap konsisten.

Persiapan Data Sebelum Mengisi SPT

Langkah awal yang paling penting adalah menyiapkan data dengan rapi. Rekap peredaran bruto selama satu tahun harus disusun secara jelas per bulan. Data ini menjadi dasar penghitungan pajak final.

Selain itu, siapkan bukti potong pajak jika pernah dipotong pihak lain, daftar aset yang dimiliki, daftar utang yang masih berjalan, serta data keluarga yang menjadi tanggungan.

Tahapan Login dan Pembuatan Draft SPT

  1. Akses situs CoreTax melalui browser.

  2. Login menggunakan NPWP 16 digit dan kata sandi.

  3. Masuk ke menu Surat Pemberitahuan SPT.

  4. Klik Buat Konsep SPT.

  5. Pilih Orang Pribadi dan lanjutkan.

  6. Pilih SPT Tahunan dan tentukan periode pajak.

  7. Gunakan model SPT Normal.

Setelah langkah ini, draft SPT akan terbentuk dan siap untuk diisi.

Mengisi SPT Induk untuk Usaha UMKM

Pada bagian induk, pilih metode pencatatan karena UMKM tidak menggunakan pembukuan penuh. Sumber penghasilan dipilih dari kegiatan usaha. Jawaban pertanyaan penghasilan harus disesuaikan, yaitu tidak untuk penghasilan dari pekerjaan dan ya untuk penghasilan dari usaha.

Tandai bahwa wajib pajak memiliki peredaran bruto tertentu dan pajaknya bersifat final. Untuk norma penghitungan penghasilan neto, pilih tidak. Bagian kredit pajak dan angsuran PPh 25 umumnya tidak diisi karena tidak relevan dengan pajak final.

Mengisi Lampiran L3B Peredaran Bruto UMKM

Lampiran L3B berfungsi mencatat omzet usaha. Di bagian awal, isi lokasi tempat usaha jika ada. Selanjutnya, masuk ke bagian rekap peredaran bruto.

Klik ikon edit untuk memasukkan omzet setiap bulan. Setelah disimpan, sistem akan menghitung total omzet tahunan secara otomatis. Jika ada pajak final yang telah dipotong pihak lain, masukkan nilainya sesuai bukti yang tersedia.

Mengisi Lampiran L2 Pajak Bersifat Final

Lampiran L2 menampilkan data penyetoran PPh final yang telah dilakukan. Wajib pajak perlu memasukkan dasar pengenaan pajak sesuai total omzet. Data penyetoran mandiri dan pemotongan pihak lain akan muncul otomatis jika sudah tercatat.

Bagian ini penting untuk memastikan tidak ada selisih antara omzet dan pajak yang telah disetor.

Melengkapi Lampiran L1 Harta dan Tanggungan

Lampiran L1 mencakup harta, utang, dan data keluarga. Sistem biasanya mengisi data ini secara otomatis dari laporan sebelumnya. Wajib pajak hanya perlu memastikan nilainya masih sesuai.

Jika ada aset baru atau utang baru, data dapat ditambahkan. Perubahan data keluarga dilakukan melalui profil, bukan langsung di lampiran.

Finalisasi SPT dan Bukti Lapor

Setelah semua bagian terisi, kembali ke halaman induk untuk pengecekan akhir. Klik Simpan Konsep, lalu lanjutkan ke Bayar dan Lapor. Tanda tangan digital dilakukan menggunakan kode otorisasi DJP. Setelah dikonfirmasi, SPT akan berstatus Dilaporkan.

Bukti penerimaan elektronik dapat diunduh dan disimpan sebagai arsip resmi.

Kesimpulan

Melaporkan SPT Tahunan UMKM orang pribadi dengan omzet 500 juta rupiah di CoreTax tidak lagi menjadi hal yang menakutkan. Dengan persiapan data yang matang dan mengikuti alur pengisian secara bertahap, pelaku UMKM dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan mudah dan tepat waktu. CoreTax hadir sebagai solusi praktis agar UMKM tetap fokus menjalankan usaha tanpa terbebani urusan administrasi pajak yang rumit.

Baca Juga  Tutorial Lapor SPT Tahunan Badan Perdagangan di CoreTax, Dari Persiapan hingga Bukti Lapor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *