Banyak wajib pajak orang pribadi dengan pekerjaan bebas merasa bingung saat pertama kali menggunakan CoreTax DJP. Perubahan tampilan dan alur pengisian membuat sebagian orang ragu untuk melapor sendiri. Padahal, CoreTax justru dirancang agar data pajak lebih terintegrasi dan akurat, termasuk bagi pekerja bebas yang menggunakan pencatatan dan norma NPPN.
Artikel ini menyajikan panduan lengkap dan mudah dipahami tentang cara melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Pekerjaan Bebas di CoreTax, mulai dari persiapan hingga SPT dinyatakan berhasil dilaporkan.
Latar Belakang Penggunaan CoreTax untuk SPT
CoreTax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang terus dikembangkan. Tujuannya adalah menyatukan berbagai layanan pajak dalam satu platform. Bagi pekerja bebas, CoreTax membawa pendekatan baru karena pengisian dimulai dari halaman induk.
Perubahan ini sempat menimbulkan kebingungan karena berbeda dengan sistem lama. Namun jika dipelajari, logika CoreTax sebenarnya lebih rapi karena lampiran akan muncul otomatis berdasarkan jawaban wajib pajak.
Sekilas Tentang SPT Orang Pribadi Pekerjaan Bebas
SPT Orang Pribadi Pekerjaan Bebas ditujukan bagi individu yang memperoleh penghasilan dari keahlian atau jasa secara mandiri. Contohnya dokter, pengacara, notaris, konsultan, agen asuransi, hingga kreator digital.
Kelompok ini umumnya menggunakan metode pencatatan, bukan pembukuan, serta menghitung pajak dengan NPPN. Selama omzet setahun di bawah Rp4,8 miliar, penggunaan norma masih diperbolehkan dan difasilitasi di CoreTax.
Persiapan Awal Sebelum Pengisian SPT
Sebelum login ke CoreTax, siapkan data pendukung agar proses berjalan lancar. Catat seluruh penghasilan bruto per bulan selama satu tahun pajak. Siapkan daftar harta dan utang per akhir tahun, bukti potong pajak jika ada, serta data anggota keluarga sesuai kondisi terbaru.
Persiapan ini penting karena CoreTax menuntut konsistensi antara data induk dan lampiran.
Tutorial Lengkap Lapor SPT di CoreTax
- Masuk ke Sistem CoreTax
Akses laman CoreTax DJP melalui browser. Login menggunakan NPWP atau NIK, masukkan kata sandi dan captcha. Pastikan akun sudah diaktivasi sebelumnya. - Membuat Konsep SPT Tahunan
Pilih menu Surat Pemberitahuan SPT, lalu klik Buat Konsep SPT. Tentukan jenis Orang Pribadi, pilih SPT Tahunan, tentukan tahun pajak, dan pilih jenis Normal. - Pengisian Induk SPT
Klik ikon edit pada konsep SPT. Pilih metode pencatatan, sumber penghasilan pekerjaan bebas, dan pastikan menjawab bahwa menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Jawaban ini akan memicu munculnya lampiran terkait. - Pengaturan Status PTKP
Pilih status PTKP sesuai kondisi keluarga. Sistem akan menyesuaikan perhitungan pajak secara otomatis berdasarkan pilihan ini. - Simpan dan Posting Data
Setelah bagian induk diisi, simpan konsep lalu lakukan posting data. Langkah ini penting agar data harta, utang, dan bukti potong dari tahun sebelumnya bisa ditarik otomatis. - Mengisi Lampiran Omzet Bulanan
Masuk ke lampiran L3B dan isi omzet bulanan sesuai pencatatan. Pilih jenis pekerjaan bebas yang sesuai, lalu masukkan penghasilan tiap bulan. - Mengisi Lampiran Perhitungan Neto
Pada lampiran L3A-4, masukkan penghasilan bruto setahun dan norma NPPN. Sistem akan menghitung penghasilan neto secara otomatis. - Melengkapi Lampiran Harta dan Utang
Buka lampiran L1 untuk mengecek daftar harta dan utang. Edit data jika ada perubahan, tambahkan harta baru, atau hapus yang sudah tidak dimiliki. - Mengecek Angsuran Pajak
Periksa nilai PPh Pasal 25 yang muncul di induk. Nilai ini menjadi kewajiban angsuran pajak tahun berikutnya dan perlu dicatat. - Proses Pembayaran dan Pelaporan
Jika SPT berstatus kurang bayar, klik Bayar dan Lapor. Lakukan penandatanganan dengan kode otorisasi DJP, lakukan pembayaran, dan pastikan status SPT berubah menjadi Dilaporkan.
Kesimpulan
Lapor SPT Tahunan Pekerjaan Bebas di CoreTax memang membutuhkan adaptasi, tetapi bukan hal yang sulit jika dipahami alurnya. Dengan menyiapkan data sejak awal, menjawab pertanyaan induk dengan benar, serta mengisi lampiran sesuai pencatatan, pelaporan bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan pihak lain. CoreTax justru memberikan struktur yang lebih jelas bagi wajib pajak pekerjaan bebas untuk melaporkan kewajiban pajaknya secara tertib dan akurat.





