News  

Pemerintah desa maupun kecamatan Diduga Tutup Mata. Adanya Tambang Pasir Didesa Pasindangan.

Pemerintah desa maupun kecamatan Diduga Tutup Mata. Adanya Tambang Pasir Didesa Pasindangan.

Lebak – Penambangan pasir yang diduga ilegal dan menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem, sepertinya tak tersentuh oleh hukum dan diduga terjadi pembiaran oleh pemerintah setempat atau dinas terkait.

Maraknya penambangan pasir yang Diduga tidak mengantongi izin Di Desa Pasindangan Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Pemerintah seharusnya melakukan pembinaan dan peringatan kepada para penambang pasir yang diduga ilegal, sebab akibat dari penambangan tersebut bisa menimbulkan kerusakan lingkungan,seperti jalan desa dan jembatan,penambangan pasir ilegal diduga melanggar ketentuan hukum tentang pertambangan Minerba dan lingkungan hidup.

Seharusnya pihak terkait, baik pemerintah setempat dan dinas pertambangan serta Dinas Lingkungan Hidup, untuk segera menutup dan memberikan sanksi bagi penambang yang membandel.

Penegak hukum agar turun kelapangan dan menindak tegas semua penambang yang terbukti tidak memiliki izin.

“Semua pihak terkait harus turun ke lapangan, biar masyarakat juga paham, mana yang melanggar dan mana yang tidak, terpantau oleh awak media dilapangan jalan rusak akibat muatan pasir yang menggunakan mobil tronton dengan kapasitas muatan pasir yang melebihi tonase.

Salah seorang penambang pasir mengatakan,kepada awak media “bukan kami tidak mau mengurus izin, tapi sulit untuk ngurusnya karena untuk membuat perijinan pertambangan pasir itu minimal luas tanahnya 5H tetapi yang kami garap hanya hanya sekitar 3000 meter. itupun kami menggunakan alat-alat manual,bukan seperti yang di atas itu untuk penggunaan menggunakan alat berat dan mobil teronton.

Dan kami hanya untuk mengerjakan pekerja lokal,tapi kalau yang diatas menggunakan alat berat dan pengangkutnya pun menggunakan tronton dan muatanya pun melebihi kapasitas tonase yang dikhawatirkan itu jembatan putus kalu jembatan putus akibat muatan yang melebihi tonase akan berakibat patal untuk pengguna jalan.

Baca Juga  Video Zqya Viral 4 Menit Blunder di Mobil, Link Mediafire Menjadi Sorotan

Dikonfirmasi dari pihak perusahaan PT Slika Multi Guna (SMG) mengatakan ini perusahaan baru bejalan selama hampir kurang lebih dari sebulan bahkan ini yang punya perusahaan ini pak Asep asli malingping,kalau masalah perijinan langsung aja ngobrol sama bosnya karena saya disini tidak tau apa-apa hanya sekedar kerja dan saya pun disini baru satu Minggu sebetulnya kurang tahu masalahnya yang jelas ngobrol aja lngsung sama pak asep.terangnya salah satu kepercayaan bos PT Slika Multi Guna (SMG)

Terpisah Camat Cileles saat ditemui dikantornya mengatakan tidak pernah mengetahui tentang beroperasinya tambang pasir yang diduga ilegal di wilayahnya dan pihak pemilik perusahaan pun tidak pernah berkoordinasi ke pihak kecamatan.ungkap camat Cileles.

Penambangan pasir yang diduga tidak mengantongi izin yang berada di Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara., Pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal Pasal 74 ayat (1) dan 74 ayat (5) bisa mendapatkan sanksi pidana berupa sanksi penjara paling lama 10 tahun, Denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,jika terjadi pelanggaran terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009, dapat di pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp.3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah).”
Dikonfirmasi Satpol-PP kecamatan Cileles via WhatsApp.Terkait dengan lokasi pasir tersebut belum ada koordinasi ke saya dan insaallah saya akan mengadakan kunjungan kelokasi tersebut,karena dengan saya belum ada koordinasi gak tau kalau sama anggota saya.
Tapi kalau itu memang melebihi kapasitas muatannya nanti saya kasih teguran terkait K3 nya.pungkas Satpol-PP kecamatan. (Rudi/Sumantri)

Baca Juga  PT Star Asia Logistik Penipuan Loker Atau Bukan ? Cek Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *