News  

Polsek Tapung Hilir Berhasil Ringkus Seorang Pria Dugaan Tindak Pidana Permainan judi Togel Online

Polsek Tapung Hilir Berhasil Ringkus Seorang Pria Dugaan Tindak Pidana Permainan judi Togel Online

KAMPAR, Detik Post. Com- Pada Hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 Wib, Kapolsek Tapung Hilir AKP Jurfredi SH mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Perjudian Jenis Togel Online di Dusun III Kota Garo, Rt/Rw/026/007, Desa Kota Garo, Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar.

Selanjutnya, Sekira Pukul 15.30 Wib Kapolsek Tapung Hilir memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Ismadi beserta anggota unit Reskrim untuk melakukan penangkapan,

Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir berhasil mengamankan MD di Dusun III Kota Garo Rt/Rw/026/007, Desa Kota Garo Kec. Tapung Hilir, Kab. Kampar yang mana penangkapan terjadi di warung miliknya.

Saat itu pelaku sedang duduk menulis nomor judi togel online ke buku tulis merek tanaki warna merah jambu dan saat itu ada orang yang membeli judi togel online dengan cara sms ke nomor pelaku ada juga yang datang langsung kepada pelaku langsung mencatat.

Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana Permainan Judi Jenis Togel Online yang mana, Nama akun dari permainan tersebut Yaitu AKUN ANGKASA BET dan pelaku mengirmikan ke pemainan SIDNEY dan kemudian unit Reskrim Polsek Tapung hilir mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Kemudian MD mengatakan bahwa Ia telah melakukan permainan judi togel online dengan cara mengirimkan hasil penjualan ke akun atau situs ANGKASA BET dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 70.000,- ( tujuh puluh ribu rupiah ) setiap permainan judi togel online.

Dari tangan pelaku unit reskrim polsek tapung hilir mengamankan, Satu unit Handphone Nokia Warna Hitam dengan Nomor Hp 0812-7770- 7625, Satu buah Bulpoin / Pena Mrek KUPASSION Warna Silver, Satu Unit Handphone Mek Samsung Warna Hitam Nomor Hp 0822-8440-5465, Satu Buah buku Mrek TANAKI Warna Merah Jambu yang ada tulisan angka-angka serta nomor togel pembeli (rekapan), Satu Buah Buku Tabungan BRI An. MANUPAK P. DAMANIK dengan Nomor Rekening 701101015037 531, Satu Buah ATM BRI An. MANUPAK P DAMANIK, Uang Tunai Sebesar Rp 2.350.000 (Dua Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) da 2 (Dua) Lembar Kertas Slip penarikan tunai bank BRI melalui mesin atm BRI.

Baca Juga  Kelurahan IX Korong Kota Solok Ditetapkan Sebagai Kampung Bebas Narkoba 2025

Atas kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Tapung hilir mengamankan pelaku berserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya MD di jerat dengan Pasal 303 KUH.Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *