Tahun 2025 membawa kabar gembira bagi para tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Setelah menunggu cukup lama, kini Surat Keputusan (SK) dan Pertek PPPK Paruh Waktu akhirnya bisa dicek dan diunduh secara langsung melalui sistem resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD). SK ini menjadi dokumen penting yang menandai sahnya pengangkatan seseorang sebagai PPPK paruh waktu, sekaligus menjadi dasar administrasi di lingkungan Pemda.
Namun, tak sedikit yang masih bingung bagaimana cara mengunduh dan mencetak SK tersebut. Prosesnya sebenarnya cukup sederhana, hanya perlu dilakukan dengan hati-hati agar tidak salah langkah. Berikut penjelasan lengkap tentang cara download SK Pertek PPPK Paruh Waktu 2025 langsung dari portal resmi Pemprov Jatim.
Akses Melalui Situs Resmi Rumah ASN BKD Jatim
Langkah pertama untuk mengecek dan mengunduh SK PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui portal CSN Rumah ASN BKD Jawa Timur. Portal ini merupakan sistem resmi milik pemerintah daerah yang digunakan untuk mengelola data kepegawaian, termasuk informasi SK PPPK.
Alamat yang digunakan adalah csn.bkdjatimprov.go.id/hdesk. Namun, perlu dicatat bahwa akses melalui pencarian Google terkadang sudah tidak bisa digunakan karena alasan privasi data. Jadi, pastikan Anda langsung mengetik alamat tersebut di kolom URL browser untuk menghindari kesalahan atau gagal login.
Login Menggunakan Akun Non ASN
Setelah berhasil membuka laman tersebut, langkah berikutnya adalah login menggunakan akun Non ASN yang sudah dimiliki masing-masing calon PPPK. Akun ini digunakan untuk mengakses dashboard pribadi Rumah ASN, di mana semua informasi pegawai tersimpan.
Berikut caranya:
- Buka laman https://siasn.bkd.jatimprov.go.id/helpdesk
- Pilih opsi Masuk dengan Akun Non ASN.
- Masukkan NIPT (Nomor Induk PTT) dan password yang sudah terdaftar.
- Klik Masuk, maka akan muncul tampilan dashboard akun pribadi.
Jika berhasil login, Anda akan melihat foto profil dan identitas dasar pegawai. Pastikan data yang tampil sudah benar, karena dari sinilah proses pengecekan SK akan dilakukan.
Masuk ke Menu Knowledge Base untuk Cek Usulan PPPK
Setelah masuk ke dashboard Rumah ASN, lanjutkan ke bagian Knowledge Base yang terletak di menu utama. Menu ini berisi berbagai fitur pengecekan dan informasi terkait kepegawaian.
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Klik menu Knowledge Base.
- Pilih submenu Cek Status Usulan CSN (PPPK).
- Akan muncul dua opsi pengecekan, yaitu menggunakan ijazah atau nomor SKCK.
Jika Anda lupa salah satu data, bisa menggunakan opsi lainnya. Namun, kebanyakan pegawai lebih memilih menggunakan nomor peserta SKCK karena lebih mudah ditemukan di dokumen pendaftaran.
Isi Data dengan Format yang Tepat
Pada kolom nomor peserta, ada hal penting yang harus diperhatikan. Nomor peserta harus diawali dengan huruf “PW” tanpa spasi, kemudian diikuti oleh nomor peserta yang tertera pada dokumen SKCK.
Contohnya:
PW123456789
Setelah itu, pilih tahun 2025, lalu klik Submit. Jika format penulisan benar, sistem akan langsung menampilkan status terbaru dari usulan PPPK Anda. Jika ada kesalahan, maka sistem akan menampilkan keterangan “data tidak ditemukan”.
Lihat dan Unduh SK Pertek PPPK Paruh Waktu
Jika data sudah terverifikasi dan SK Anda telah disetujui, maka akan muncul tampilan dengan keterangan “Setuju TTD SK”. Artinya, SK PPPK Anda sudah siap diunduh.
Langkah untuk mengunduhnya sebagai berikut:
- Setelah status muncul Setuju TTD SK, klik pada nama atau tombol Lihat SK.
- SK akan terbuka dalam format PDF berisi informasi resmi pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.
- Klik tombol Unduh atau Download di bagian atas dokumen.
- Setelah terunduh, Anda bisa langsung mencetak SK tersebut untuk diserahkan ke Pemda atau ke instansi tempat bertugas.
Isi dari SK ini biasanya mencantumkan nama lengkap, NIP, jabatan, formasi, serta keputusan resmi dari Gubernur Jawa Timur yang menyatakan pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk PP No. 49 Tahun 2018 dan Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020.
Permasalahan Umum Saat Mengecek SK
Beberapa kendala yang sering dialami oleh pengguna antara lain:
- Data tidak ditemukan: biasanya karena salah mengetik nomor peserta atau tidak menambahkan kode “PW” di depan nomor.
- SK belum muncul: artinya proses masih menunggu tanda tangan elektronik (TTE) dari pejabat berwenang.
- Akses error atau gagal login: bisa disebabkan oleh gangguan server atau jaringan internet yang tidak stabil.
Untuk mengatasi masalah tersebut, disarankan mencoba kembali pada waktu yang berbeda atau menggunakan jaringan internet yang lebih kuat.
BACA JUGA: 6 Cara Cepat Mendapatkan Uang di Aplikasi WaIDN Terbukti Cair!
Kesimpulan
Pengecekan dan pengunduhan SK Pertek PPPK Paruh Waktu 2025 kini semakin mudah dilakukan secara mandiri melalui portal resmi BKD Jawa Timur. Hanya dengan login ke akun Non ASN, memasukkan nomor peserta dengan format yang benar, dan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa langsung melihat status usulan hingga mencetak SK resmi dari Pemda.
Bagi yang masih menunggu statusnya berubah menjadi “Setuju TTD SK”, cukup bersabar karena proses tanda tangan elektronik dilakukan bertahap. Namun bagi yang sudah muncul SK-nya, segera unduh dan cetak untuk kebutuhan administrasi.
Langkah sederhana ini menjadi tanda awal perjalanan baru sebagai bagian dari ASN paruh waktu yang sah di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.





