Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia. Setelah melalui tahap seleksi dan konfirmasi kesediaan, para guru yang lolos seleksi PPG Tahap 2 tahun 2025 kini memasuki fase penting berikutnya, yaitu lapor diri ke LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) masing-masing.
Proses lapor diri ini menjadi syarat utama sebelum mengikuti perkuliahan PPG. Tanpa melapor diri sesuai waktu dan ketentuan, guru peserta bisa kehilangan haknya untuk mengikuti program. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat tentang tata cara lapor diri menjadi sangat krusial.
Jadwal Penting
-
Pembukaan Lapor Diri: 17 Juli 2025
-
Batas Akhir Lapor Diri: 26 Juli 2025
Setiap peserta wajib melapor diri dalam rentang waktu tersebut. Keterlambatan atau kelalaian dalam melapor dapat berdampak pada pembatalan keikutsertaan dalam program.
Alur Umum Lapor Diri PPG Tahap 2
Walaupun setiap LPTK memiliki sistem dan alur masing-masing, secara umum prosesnya memiliki pola yang serupa. Berikut adalah langkah-langkah umum yang bisa diikuti peserta:
1. Login ke SIM PKB
-
Buka peramban dan akses situs:
https://ppg.simpkb.id -
Masuk menggunakan akun SIM PKB atau akun belajar.id
2. Akses Menu PPG
-
Setelah berhasil login, pilih menu PPG bagi Guru Tertentu
-
Sistem akan menampilkan notifikasi lapor diri
-
Klik tombol Lapor Diri
3. Akses Portal LPTK
-
Setelah klik lapor diri, peserta akan diarahkan ke halaman resmi LPTK masing-masing
-
Jika muncul peringatan keamanan, klik Advanced lalu Accept and Continue
-
Di halaman LPTK akan tersedia informasi lengkap dan tautan khusus untuk lapor diri Tahap 2
Contoh Proses Lapor Diri Berdasarkan LPTK
1. Universitas Lampung
-
Tersedia link khusus untuk lapor diri gelombang kedua
-
Peserta diminta menyiapkan berkas persyaratan terlebih dahulu
-
Formulir lapor diri diisi secara online sesuai data peserta
-
Pastikan semua data lengkap, kemudian klik Submit untuk mengirimkan formulir
2. Universitas Nusantara PGRI Kediri
-
Akses link lapor diri tahap dua dari halaman resmi LPTK
-
Login menggunakan format:
-
Username: P + Nomor UKG (contoh: P1987654321)
-
Password: Sama dengan username
-
-
Isi formulir dengan lengkap dan unggah dokumen yang diminta
-
Setelah semua terisi, simpan dan periksa kembali status pelaporan
Hal yang Perlu Diperhatikan
-
Perbedaan Prosedur Antar LPTK
Tiap LPTK dapat memiliki formulir, login, dan prosedur verifikasi yang berbeda. Pastikan membaca instruksi di website LPTK dengan cermat. -
Persyaratan Dokumen
Umumnya dokumen yang diperlukan antara lain:-
Scan KTP
-
Pas Foto terbaru dengan latar belakang tertentu
-
Surat Pernyataan
-
Ijazah dan transkrip nilai
-
-
Tautan Grup Resmi
Untuk komunikasi dan informasi tambahan, peserta bisa bergabung ke grup WhatsApp atau Telegram yang disediakan langsung oleh LPTK. Pastikan hanya bergabung melalui link resmi yang tersedia di situs LPTK untuk menghindari informasi palsu atau tidak relevan. -
Kesalahan Login atau Akses
Jika terjadi error saat login ke LPTK, pastikan format username dan password sudah sesuai, serta cek koneksi internet dan pengaturan peramban.
Penutup
Proses lapor diri PPG Tahap 2 tahun 2025 merupakan tahapan krusial yang menentukan kelanjutan keikutsertaan guru dalam program PPG. Oleh karena itu, seluruh peserta wajib memperhatikan jadwal, alur, serta kelengkapan dokumen yang diminta oleh LPTK masing-masing.
Langkah awal ini adalah gerbang menuju peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Pastikan semua proses dijalankan sesuai petunjuk dan hindari menunda hingga hari terakhir. Semakin cepat dan tepat guru menyelesaikan lapor diri, semakin siap pula dalam mengikuti pembelajaran PPG yang akan datang.










