Cara Menambah atau Merubah Gelar KS (Kepala Sekolah) di E-Ijazah

Cara Menambah atau Merubah Gelar KS (Kepala Sekolah) di E-Ijazah

Pengisian dan penyesuaian data dalam sistem e-Ijazah menjadi tanggung jawab penting bagi operator sekolah, khususnya dalam masa akhir tahun ajaran. Salah satu bagian yang sering menimbulkan kebingungan adalah penambahan atau perubahan gelar Kepala Sekolah (KS), baik gelar di depan nama maupun di belakang nama. Permasalahan ini cukup sering ditanyakan oleh rekan-rekan operator, terutama saat mendekati masa unggah e-Ijazah.

Dalam video yang dibagikan oleh Nurul Hadi Pauji di channel Ngapak Pedia, dijelaskan bahwa meskipun sudah tersedia tiga video panduan utama untuk pengerjaan e-Ijazah SD dan SMP, masih ada pertanyaan khusus mengenai pengeditan gelar akademik kepala sekolah, yang tidak sama dengan pengeditan nama biasa.

Perbedaan Edit Nama dan Edit Gelar

Banyak operator yang keliru mengira bahwa untuk memperbaiki gelar cukup mengedit melalui ikon pensil pada nama kepala sekolah. Padahal, fitur tersebut hanya untuk merubah format penulisan nama (misalnya dari huruf kapital semua menjadi kapital di awal kata saja). Menu tersebut tidak digunakan untuk menambah atau merubah gelar akademik.

Langkah-Langkah Menambah atau Merubah Gelar KS

Untuk menambah atau mengubah gelar kepala sekolah di sistem e-Ijazah, berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke halaman Kepala Satuan Pendidikan pada platform e-Ijazah.

  2. Pilih menu Aksi Lainnya (bukan ikon pensil).

  3. Klik pada opsi Perbaikan Gelar Akademik.

  4. Akan muncul dua kolom isian:

    • Gelar Akademik Depan (contoh: Dr., Ir.)

    • Gelar Akademik Belakang (contoh: S.Pd., M.Pd., Drs.)

  5. Masukkan gelar sesuai dengan posisi dan ketentuannya.

  6. Klik Simpan untuk menyimpan perubahan.

⚠️ Catatan: Jika SK Penetapan sudah diunggah, maka data kepala sekolah tidak bisa diubah lagi. Solusinya adalah menghubungi dinas pendidikan untuk prosedur koreksi manual.

Gelar Apa Saja yang Bisa Dimasukkan?

Perlu dicatat bahwa hanya gelar akademik yang bisa dimasukkan ke dalam sistem e-Ijazah. Gelar-gelar non-akademik seperti:

  • Haji atau Hajjah

  • GR (Guru Rohani)

tidak dimasukkan karena tidak termasuk dalam kategori gelar akademik resmi.

Contoh gelar akademik yang boleh dimasukkan:

  • S.Pd. (Sarjana Pendidikan)

  • M.Pd. (Magister Pendidikan)

  • Drs. (Doktorandus)

  • Dr. (Doktor)

  • Ir. (Insinyur)

Penutup

Perubahan atau penambahan gelar akademik KS pada e-Ijazah memang memiliki menu tersendiri dan tidak bisa dilakukan melalui menu edit nama biasa. Operator sekolah harus memastikan bahwa yang dimasukkan hanyalah gelar akademik resmi. Proses ini penting karena e-Ijazah merupakan dokumen legal yang akan digunakan siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Pastikan untuk mengecek kembali sebelum SK penetapan diunggah, agar tidak ada kesalahan data yang berakibat fatal di kemudian hari.

Baca Juga  Cara Bypass Autentikasi Dua Langkah di SSO Dapodik dengan Ekstensi Browser

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *