News  

Disdikpora Kab. Kampar Akan Panggil Kepsek SDN 023 Pandau Jaya, Terkait Dugaan Praktek Jual Beli LKS dan Pasang Harga Mahal

Disdikpora Kab. Kampar Akan Panggil Kepsek SDN 023 Pandau Jaya, Terkait Dugaan Praktek Jual Beli LKS dan Pasang Harga Mahal

Bangkinang, Utama Pos. Com- Adanya dugaan praktek jual beli Lembar Kegiatan Siswa (LKS) oleh pihak sekolah yang bekerja sama dengan salah satu distributor penyedia LKS serta salah seorang warga yang rumahnya tidak jauh dari sekolah dan telah tayang pemberitaan di media ini, juga di beberapa media online lainnya. Pihak Disdikpora Kampar akan melakukan pemanggilan terhadap Kepsek SDN 023 Pandau Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.

Hal ini disampaikan oleh Aidil S,H M,Si Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar melalui Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Admiral SP M.Si kepada awak media. Rabu (31/1/2024).

“Setelah kordinasi dengan Kadis, kita akan melakukan pemanggilan terhadap Kepseknya,” kata Admiral.

Sebelumnya, kepala sekolah SDN 023 Pandau Jaya inisial A saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan kalau ia tidak menjual LKS dan dilingkungan sekolah tidak ada jual-beli LKS. Yang berujung mungkin karena dikonfirmasi tentang pengadaan LKS, nomor WhatsApp awak media pun diduga kuat telah diblokirnya.

“Kalau saya menjual tidak ada, kalau ingin tangkap tangkap, kalau ada orang jual tangkap silahkan!” jawabnya ketus.

Ia pun mengatakan kalau sekitar tiga tahun yang lalu ada salah satu distributor yang memasukkan dan kami menjualnya disekolah.

Efialdi selaku Pimpinan LPKSM – Jihat (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat – Jaringan Informasi Himpunan Rakyat) angkat bicara, kepada awak media ia mengatakan bahwa sekolah jangan berubah fungsi menjadi tempat berdagang.

“Intinya sekolah bukan tempat berdagang tetapi sekolah adalah tempat menimba ilmu bagi siswa/i, pihak sekolah jangan coba – coba menjadikan sekolah tempat berdagang atau mencari keuntungan,” sebutnya.

Baca Juga  Kode Zs301 BRImo Artinya Adalah? Ini 4 Cara Mengatasi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Sekolah, pasal 181 : Pendidik atau Tenaga Kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang :
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Pasal 198 tentang larangan berbunyi : Dewan pendidikan dan/atau Komite Sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang :
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah pasal 12 : Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang :
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di Sekolah

Efialdi berharap agar Disdikpora Kab. Kampar dapat menindaklanjuti informasi atau pengaduan dari masyarakat, terkait dugaan praktek jual beli oleh pihak sekolah yang bekerjasama dengan distrbutor penyedia LKS. Jika terbukti bersalah, agar tidak ragu – ragu dalam memberikan sanksi sesuai peraturan yang ada.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *