Jakarta– Rabu 24 Januari 2024 melalui laman web lelang.go.id, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasik…
Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. Menyampaikan Orasi Ilmiah Pengukuhannya Sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana
DetikPost.com | Jakarta– Kamis 25 Januari 2024 bertempat di Gedung Serba Guna Universitas Pancasila, Jakarta,…
Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir dan Memberikan Sambutan Pada Acara Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana kepada Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Orasi Ilmiah Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. Sebagai Upaya Non-Penal…
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana RIRIN SIKINANINGSIH
DetikPost.com | Jakarta– Rabu 24 Januari 2024 Bertempat di Jl. Dukuh V, Kramat Jati, Jakarta…
Aswas Ayu Agung : Melakukan Inspeksi Umum dan Khusus di Kejaksaan Negeri Kampar
DetikPost.com Pekanbaru- Rabu tanggal 24 Januari 2024 Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kampar, Asisten Pengawasan…
Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan
DetikPost.com | Jakarta- Rabu 24 Januari 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat…
Dr. Fadil Zumhana : Menyetujui 23 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
DetikPost.com | Jakarta– Rabu 24 Januari 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak…
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana MUHAMMAD ARBI BAKRI bin (Alm) LA UCU
DetikPost.com | Jakarta- Senin 22 Januari 2024 Bertempat di sekitar wilayah Taman Sari, Jakarta Barat,…
Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan
DetikPost.com | Jakarta– Selasa 23 Januari 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat…
Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi
DetikPost.com | Jakarta- Selasa 23 Januari 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.