Kabar Terbaru Aplikasi OMC Investasi Hari Ini, OJK Mulai Angkat Bicara!

Kabar Terbaru Aplikasi OMC Investasi Hari Ini, OJK Mulai Angkat Bicara!

Sulteng, Juli 2025 – Aplikasi investasi OMC tengah menjadi sorotan publik, terutama di wilayah Sulawesi Tengah. Aplikasi ini mengklaim dapat memberikan keuntungan finansial kepada penggunanya melalui aktivitas digital dan periklanan. Namun, kian hari makin banyak masyarakat yang mempertanyakan legalitas dan keamanannya. Menjawab kekhawatiran ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat suara.

OMC Tidak Terdaftar di OJK, Dinyatakan Ilegal

Dalam pernyataan resmi pada Rabu, 25 Juni 2025, Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Boni Hardi Putra, menegaskan bahwa aplikasi OMC tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar di OJK. Penelusuran menyeluruh yang dilakukan oleh OJK terhadap database entitas keuangan resmi tidak menemukan nama OMC sebagai entitas legal.

“Kami sudah cek database resmi OJK, dan nama OMC tidak ditemukan. Artinya, ini entitas yang tidak legal,” ungkap Boni dalam konferensi pers.

Klaim OMC Sebagai Perusahaan Periklanan Tidak Meyakinkan

Meski pihak OMC mengklaim bahwa mereka adalah perusahaan di bidang periklanan dan bukan aplikasi investasi, OJK menilai alasan tersebut tidak cukup kuat. Terutama karena terdapat indikasi kuat bahwa aplikasi ini menghimpun dana masyarakat, aktivitas yang seharusnya berada di bawah pengawasan langsung OJK.

Boni menambahkan bahwa OMC telah memiliki banyak anggota di berbagai daerah seperti Palu, Sigi, dan Parigi Moutong. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan risiko kerugian massal, khususnya jika aplikasi ini terbukti menjalankan skema ponzi.

OJK Surati OMC Agar Hentikan Aktivitas

Sebagai langkah preventif, Satgas Waspada Investasi (Satgas PASTI) yang berada di bawah OJK telah mengeluarkan surat imbauan resmi kepada OMC untuk menghentikan seluruh aktivitas yang melibatkan dana masyarakat. Hingga artikel ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak OMC.

“Kami sudah mencoba mengundang pimpinan OMC untuk klarifikasi, namun hingga kini belum ada dokumen legalitas yang bisa ditunjukkan,” tegas Boni.

Masyarakat Diminta Waspada dan Laporkan Jika Dirugikan

OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat juga dihimbau untuk selalu memeriksa legalitas suatu aplikasi atau entitas usaha melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau dengan menghubungi kontak resmi OJK di 157 sebelum melakukan transaksi keuangan.

Meskipun ada pengguna yang sempat mengaku mendapat keuntungan dari aplikasi OMC, OJK menegaskan bahwa tanpa pengawasan resmi, segala bentuk penghimpunan dana masyarakat sangat berisiko dan rawan penipuan.

Kesimpulan

  • OMC tidak terdaftar di OJK, sehingga ilegal.

  • OMC terindikasi melakukan praktik yang menyerupai skema ponzi.

  • OJK telah mengirimkan surat peringatan resmi agar OMC menghentikan seluruh kegiatannya.

  • Masyarakat diminta untuk waspada, tidak tergoda iming-iming, dan memastikan legalitas aplikasi keuangan sebelum berinvestasi.

  • Jika Anda menjadi korban, segera laporkan ke OJK melalui situs resmi atau nomor kontak 157.

Baca Juga  Aplikasi AMG Pantheon Apakah Aman OJK Atau Penipuan? Review Jujur!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *