Penjual Miras Dicibeber. warga minta segera ditindak tegas.

Penjual Miras Dicibeber. warga minta segera ditindak tegas.

Lebak -Peredaran minuman keras beralkohol alias (minol) secara ilegal Pemerintah daerah dalam peraturan daerah atau perda telah menetapkan aturan peredaran miras tersebut.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010, tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol. Aturan tersebut tegas melarang peredaran miras secara ilegal.

Demi mengantisipasi peredaran Miras secara brutal dikp Apicita Desa Wanasari kecamatan cibeber kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Pelaku usaha miras harus Diberantas dan jangan dibiarkan untuk memperjual belikan miras dengan bentuk apapun.

“Sejatinya Demi menciptakan kedamaian didaerah agar anak muda tidak terjerumus kedalam miras penjual miras harus ditindak tegas.

Warga masyarakat Dikecamatan Cibeber DiKampung Apicita turut resah terhadap kabar peredaran miras yang diperjual belikan oleh salah satu penjual miras Diwarung Kp Apicita desa wanasari kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak. Sebagai langkah antisipasi, pihak masyarakat berharap penjual miras ditindak tegas Oleh Aparat penegak hukum.

Karena sudah banyak terbukti gara gara Minuman beralkohol menimbulkan dampak yang negatif terhadap masyarakat, seperti yang terjadi Baru-Baru ini ada tiga oknum Parades membeli miras di salah satu warang penjual miras mengakibatkan adanya pesta miras bersama dengan empat pelajar SMAN 3 Cibeber.ungkap salah satu warga yang enggan namanya dicantumkan dalam pemberitaan ini.

Salah satu Oknum parades yang terlibat dalam pesta Miras mengatakan,Saya dan dua teman saya membeli dua botol miras jenis Anggur Cap OrangTua diwarung Dikampung Apicita dan niat saya sih hanya untuk sekedar minum-minum saja sama teman-teman, dan saya tidak ada mengajak Anaka sekolah tetapi mereka datang ke tempat wisata tersebut bersama teman-temanya.

Disitulah minum bareng dan mereka tidak minum banyak, hanya mencicipi saja.dan kalau masalah pelecehan sebetulnya tidak ada, karena saya sama sekali tidak melakukan apa-apa.Ungkapnya.

Baca Juga  Kampanye Dialogis H. Bistamam-Jhony Charles di Dusun Pematang Kunyit Disambut Ribuan Masyarakat

Dikonfirmasi kepala sekolah SMAN 3 Cibeber terkait adanya dugaan pelecehan seksual,saya sudah memeriksanya,menurut pengakuan mereka itu tidak ada pelecehan dan tidak melakukan apa-apa kalau saya sipatnya hanya memeriksa saja.Terang kepala sekolah.

Terpisah warga Wanasari,saya berharap dengan adanya kejadian yang ramai sekarang ini, yang namanya miras harus Diberantas jangan dibiarkan saya ingin pelaku penjual miras ditindak tegas oleh pihak APH,karena kalau dibiarkan berjualan ini jelas akan merusak lingkungan dan masyarakat terutama anak-anak remaja.

Karena banyaknya kejadian seperti pelecehan,pencurian,kekerasa,hingga perkelahian karena berawal dari minuman keras jadi pada initinya saya berharap peredaran minuman keras segera ditintak tegas.tandesnya warga.(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *