Memasuki awal Februari 2026, banyak guru dibuat gelisah karena melihat status SKTP belum terbit di akun Info GTK. Padahal, sebagian besar merasa sudah memenuhi semua syarat. Kekhawatiran pun muncul, terutama soal nasib Tunjangan Profesi Guru (TPG) bulan Januari. Apakah masih bisa dicairkan atau justru hangus?
Kondisi ini terjadi karena sistem penyaluran TPG kini menggunakan pola baru, yaitu SKTP bulanan. Setiap bulan, data guru kembali diverifikasi berdasarkan hasil sinkronisasi Dapodik. Jika ada satu saja komponen yang belum terbaca atau belum valid sebelum tanggal batas, maka SKTP bulan tersebut tidak akan terbit.
Agar tidak terus berada dalam kebingungan, guru perlu memahami bagaimana mekanisme ini bekerja, apa saja penyebab SKTP tidak terbit, serta kemungkinan TPG masih bisa dirapel atau benar-benar hilang.
Latar Belakang Perubahan Mekanisme TPG
Dulu, SKTP diterbitkan secara periodik dalam jangka panjang. Kini, sistem diperbarui agar lebih akurat dengan kondisi riil guru di lapangan. Mulai tahun ini, SKTP dibuat setiap bulan, mengikuti data yang tersimpan di Dapodik dan terbaca di Info GTK.
Artinya, status kelayakan tidak lagi bersifat tetap. Setiap bulan bisa berubah, tergantung pada jam mengajar, linearitas, status sekolah induk, hingga keaktifan guru di rombel.
Peran SKTP dalam Pencairan TPG
SKTP adalah dasar resmi pencairan TPG. Tanpa SKTP, sistem menganggap guru belum memenuhi syarat pembayaran tunjangan pada bulan tersebut. Oleh karena itu, munculnya SKTP menjadi tanda bahwa hak TPG sedang diproses.
Jika SKTP belum muncul, bukan berarti langsung hangus, tetapi menandakan ada data yang belum terbaca atau belum sesuai ketentuan.
Faktor Umum Penyebab SKTP Tidak Terbit
Data Valid Setelah Tanggal Batas
Sistem menggunakan tanggal 15 sebagai batas cut off. Jika validasi baru selesai setelah tanggal tersebut, maka SKTP bulan itu tidak ikut terbit.
Jam Mengajar Masih Dalam Proses
Perhitungan beban kerja belum selesai atau masih ada perubahan jadwal.
Data Sertifikasi Belum Terbaca
Khusus guru PPG baru, sertifikat dan energi masih menunggu proses validasi.
Rekening atau Identitas Belum Lengkap
Jika rekening belum muncul atau NIK belum valid, sistem akan menahan SKTP.
Sinkronisasi Terlambat
Data yang diinput tetapi belum disinkron tidak akan terbaca oleh sistem pusat.
Kondisi di Mana TPG Tidak Hangus
TPG tetap bisa diterima jika guru:
-
Sudah memenuhi 24 jam mengajar.
-
Mengajar sesuai bidang sertifikasi.
-
Sudah valid, tetapi terlambat terbaca sistem.
Dalam situasi ini, dana TPG hanya tertunda dan akan dirapel pada bulan berikutnya saat SKTP terbit.
Kondisi di Mana TPG Bisa Hangus
Tidak Terdata Aktif
Guru tidak masuk rombel, belum memiliki jam mengajar, atau baru diinput bulan berikutnya.
Mengajar Tidak Linear
Mata pelajaran tidak sesuai sertifikat dan baru diperbaiki setelah bulan berjalan.
Jam Sudah Dikunci Guru Lain
Jika mata pelajaran telah dipegang guru lain dan SKTP mereka sudah terbit, maka jam tersebut tidak bisa diklaim.
Dalam tiga kondisi ini, hak TPG bulan sebelumnya bisa dinyatakan gugur.
Kesempatan Perbaikan Data
Perbaikan data untuk validasi Januari masih dibuka hingga 10 Februari 2026. Guru dianjurkan segera memperbaiki kesalahan di Dapodik dan melakukan sinkron sebelum batas waktu.
Jika berhasil, peluang TPG bulan Januari tetap cair masih terbuka.
Hal Tambahan yang Perlu Diperhatikan
Guru Mutasi
Selama menjadi induk dan mengajar linear di sekolah baru, TPG tetap bisa berjalan.
Sinkron Lebih Penting dari Input
Sistem hanya membaca data hasil sinkron, bukan sekadar isian.
Tidak Semua Kasus Sama
Ada kondisi tertentu yang dipengaruhi sistem pusat dan tidak bisa dikendalikan guru.
Kesimpulan
SKTP yang belum terbit tidak otomatis membuat TPG hangus. Banyak kasus hanya mengalami keterlambatan akibat validasi yang melewati batas waktu. Namun, jika sejak awal tidak memenuhi syarat, maka TPG bulan tersebut memang tidak dapat dicairkan.
Dengan memahami mekanisme ini, guru dapat lebih siap, cepat memperbaiki data, dan memastikan haknya tetap aman di bulan-bulan berikutnya.





