Telah Dibuka! Cara Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS Tahap II Tahun 2025

Telah Dibuka! Cara Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS Tahap II Tahun 2025

Kementerian Agama kembali membuka kesempatan pengajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) tahap II untuk tahun 2025. Program ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan perjuangan para guru non-PNS, khususnya yang mengabdi di madrasah di seluruh Indonesia. Pada tahap II ini, pengajuan sudah dapat dilakukan mulai tanggal 4 hingga 13 Agustus 2025, melalui sistem yang telah disediakan secara daring.

Pembukaan tahap II ini menjadi angin segar bagi para guru madrasah non-PNS yang belum sempat mengajukan insentif pada semester sebelumnya. Program ini sangat penting karena memberikan dukungan finansial tambahan yang dapat meningkatkan semangat dan kesejahteraan para pendidik.

Syarat Umum Pengajuan

Berikut adalah beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan:

  1. Pengajuan hanya untuk yang belum mengajukan sebelumnya. Guru yang telah melakukan pengajuan di semester sebelumnya tidak perlu mengajukan kembali, asalkan tetap aktif mengajar di semester ini.

  2. Pengajuan yang belum disetujui oleh Kemenag Kabupaten/Kota tetap dalam proses dan tidak perlu diajukan ulang.

  3. Jika membatalkan ajuan hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan dianggap mengundurkan diri sebagai calon penerima insentif.

Langkah-Langkah Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS 2025 Tahap II

Berikut adalah panduan praktis untuk melakukan pengajuan tunjangan insentif secara mandiri:

  1. Login ke Portal SIMPATIKA ( Emis GTK)

    • Kunjungi portal resmi SIMPATIKA.

    • Gunakan akun login PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

    • Masukkan username dan password, lalu klik Masuk.

  2. Akses Menu Tunjangan Insentif GBPNS

    • Setelah berhasil login, pilih menu Tunjangan Insentif GBPNS.

    • Akan muncul informasi apakah Anda memenuhi syarat untuk mengajukan tunjangan.

  3. Klik Tombol “Ajukan”

    • Jika memenuhi syarat, akan muncul tombol Ajukan.

    • Klik tombol tersebut untuk melanjutkan proses.

    • Sistem akan menampilkan konfirmasi: “Apakah Anda yakin ingin mengajukan tunjangan insentif guru bukan PNS?” – Pilih “Iya”.

  4. Formulir S39A

    • Setelah berhasil diajukan, sistem akan mengeluarkan Formulir S39A.

    • Formulir ini bisa langsung dicetak (print) atau disimpan sebagai bukti ajuan.

  5. Status Verifikasi

    • Status pengajuan akan tertulis “Menunggu hasil verifikasi Kementerian Agama Kabupaten/Kota”.

    • Setelah disetujui oleh Kemenag setempat, akan muncul notifikasi bahwa ajuan telah disetujui.

Catatan Penting

  • Persetujuan ajuan belum menjamin penerimaan tunjangan. Keputusan akhir ditentukan oleh Kementerian Agama Pusat berdasarkan kuota nasional yang tersedia.

  • Pantau terus status ajuan di portal SIMPATIKA untuk mengetahui perkembangan verifikasi dan seleksi.

Penutup

Pengajuan tunjangan insentif GBPNS ini merupakan langkah penting dalam memastikan kesejahteraan para guru non-PNS yang telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan madrasah.

Proses pengajuannya cukup mudah dan dapat dilakukan secara mandiri melalui portal resmi. Diharapkan semua guru yang memenuhi syarat dapat segera melakukan ajuan sebelum batas waktu 13 Agustus 2025.

Semoga informasi ini bermanfaat dan menjadi jalan terbukanya rezeki bagi para pejuang madrasah di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Baru Rilis! Ini Cara Instal Dapodik 2026 Terbaru, OPS Wajib Tahu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *