Langsung Berhasil! Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Affiliator di CoreTax
Latar Belakang Perubahan Sistem Pelaporan Pajak
Mulai tahun pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak secara resmi memindahkan sistem pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan dari DJP Online ke platform baru bernama CoreTax. Perubahan ini membuat banyak afiliator kebingungan, terutama mereka yang sebelumnya sudah terbiasa menggunakan e-Filing.
Bagi afiliator yang memperoleh penghasilan dari platform digital seperti marketplace, media sosial, atau brand, kini wajib melaporkan SPT melalui CoreTax. Sistem ini tidak hanya berlaku untuk afiliator, tetapi juga profesi bebas lain seperti dokter, pengacara, kreator konten, hingga konsultan yang menggunakan metode pencatatan dan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Banyak yang mengira prosesnya rumit, padahal jika dipahami alurnya, pelaporan bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan konsultan pajak.
Sekilas Tentang CoreTax untuk Affiliator
CoreTax adalah sistem pajak terintegrasi yang menggantikan DJP Online. Melalui CoreTax, wajib pajak bisa membuat konsep SPT, mengisi lampiran, menghitung pajak otomatis, membuat e-Billing, hingga melaporkan SPT secara digital.
Tutorial ini khusus untuk:
-
Wajib pajak orang pribadi
-
Penghasilan dari pekerjaan bebas (afiliasi, kreator konten, dll)
-
Menggunakan pencatatan, bukan pembukuan
-
Menggunakan NPPN
-
Penghasilan bruto setahun di bawah 4,8 miliar
Jika kriteria ini sesuai, maka panduan berikut bisa langsung Anda praktikkan.
Persiapan Dokumen Sebelum Login
Sebelum masuk ke sistem, siapkan beberapa data penting:
-
Rekap penghasilan bruto per bulan dari Januari sampai Desember
-
Bukti potong PPh 21 dari platform atau brand
-
Daftar harta yang dimiliki
-
Daftar utang (jika ada)
-
Kartu keluarga
-
NPWP 16 digit
-
Passphrase tanda tangan digital
Data ini akan mempercepat proses pengisian.
Login ke CoreTax
Langkah pertama adalah masuk ke laman resmi CoreTax. Gunakan browser di komputer agar tampilan lebih lebar.
Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode captcha. Hanya akun yang sudah diaktivasi sebelumnya yang bisa login. Setelah berhasil, Anda akan langsung berada di dashboard.
Membuat Konsep SPT
Klik menu Surat Pemberitahuan SPT, lalu pilih kembali Surat Pemberitahuan SPT. Setelah itu:
-
Klik Buat Konsep SPT
-
Pilih PPh Orang Pribadi
-
Pilih SPT Tahunan dan tahun pajak
-
Pilih status Normal
-
Klik Buat Konsep SPT
Konsep SPT akan muncul dan siap diisi dengan menekan ikon pensil.
Pengisian Bagian Induk
Di menu induk:
-
Pilih sumber penghasilan: pekerjaan bebas
-
Metode: pencatatan
-
Klik posting SPT agar data lama otomatis muncul
Di bagian pertanyaan:
-
Penghasilan dari pekerjaan: tidak
-
Penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas: ya
-
Pengusaha tertentu: tidak
-
Menggunakan norma: ya
-
Pertanyaan lainnya: pilih tidak
Pada bagian perhitungan pajak, pilih status PTKP sesuai kondisi keluarga.
Kredit Pajak dan Pernyataan
Kredit pajak akan otomatis muncul dari bukti potong. Lewati dulu bagian kurang atau lebih bayar karena akan berubah setelah lampiran diisi.
Pada pernyataan transaksi:
-
Harta akhir tahun: ya
-
Hutang: sesuai kondisi
-
Penghasilan final: tidak
-
Penghasilan non-objek: tidak
Simpan konsep.
Mengisi Lampiran L3B
Masuk ke L3B bagian rekap peredaran bruto.
-
Klik pensil
-
Pilih jenis usaha: pembuat konten
-
Masukkan penghasilan tiap bulan
-
Simpan
Mengisi Lampiran L3A-4
Isi penghasilan neto:
-
Klik pensil
-
Masukkan total bruto
-
Isi norma, umumnya 50 persen
-
Simpan
Mengisi Lampiran L1
Isi:
-
Harta: kas, tabungan, investasi, rumah
-
Hutang jika ada
-
Anggota keluarga otomatis muncul
-
Bukti potong otomatis muncul, jika tidak klik tambah
Simpan.
Finalisasi dan Pembayaran
Kembali ke induk, bagian kurang bayar akan muncul. Di bagian angsuran PPh 25, catat jumlah yang tertera.
Klik simpan, lalu klik Bayar dan Lapor. Tanda tangani secara digital dengan passphrase. Sistem akan menerbitkan e-Billing untuk dibayar.
Setelah dibayar, status berubah menjadi SPT Dilaporkan dan Anda bisa mengunduh bukti lapor.
Kesimpulan
Dengan CoreTax, afiliator tetap bisa melaporkan SPT secara mandiri. Selama dokumen lengkap dan langkah diikuti, proses bisa selesai dalam satu kali duduk.





