Tutorial Lengkap Lapor SPT Tahunan Affiliator di CoreTax, Dijamin Berhasil

Tutorial Lengkap Lapor SPT Tahunan Affiliator di CoreTax, Dijamin Berhasil

Langsung Berhasil! Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Affiliator di CoreTax

Latar Belakang Perubahan Sistem Pelaporan Pajak

Mulai tahun pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak secara resmi memindahkan sistem pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan dari DJP Online ke platform baru bernama CoreTax. Perubahan ini membuat banyak afiliator kebingungan, terutama mereka yang sebelumnya sudah terbiasa menggunakan e-Filing.

Bagi afiliator yang memperoleh penghasilan dari platform digital seperti marketplace, media sosial, atau brand, kini wajib melaporkan SPT melalui CoreTax. Sistem ini tidak hanya berlaku untuk afiliator, tetapi juga profesi bebas lain seperti dokter, pengacara, kreator konten, hingga konsultan yang menggunakan metode pencatatan dan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Banyak yang mengira prosesnya rumit, padahal jika dipahami alurnya, pelaporan bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan konsultan pajak.

Sekilas Tentang CoreTax untuk Affiliator

CoreTax adalah sistem pajak terintegrasi yang menggantikan DJP Online. Melalui CoreTax, wajib pajak bisa membuat konsep SPT, mengisi lampiran, menghitung pajak otomatis, membuat e-Billing, hingga melaporkan SPT secara digital.

Tutorial ini khusus untuk:

  • Wajib pajak orang pribadi

  • Penghasilan dari pekerjaan bebas (afiliasi, kreator konten, dll)

  • Menggunakan pencatatan, bukan pembukuan

  • Menggunakan NPPN

  • Penghasilan bruto setahun di bawah 4,8 miliar

Jika kriteria ini sesuai, maka panduan berikut bisa langsung Anda praktikkan.

Persiapan Dokumen Sebelum Login

Sebelum masuk ke sistem, siapkan beberapa data penting:

  • Rekap penghasilan bruto per bulan dari Januari sampai Desember

  • Bukti potong PPh 21 dari platform atau brand

  • Daftar harta yang dimiliki

  • Daftar utang (jika ada)

  • Kartu keluarga

  • NPWP 16 digit

  • Passphrase tanda tangan digital

Data ini akan mempercepat proses pengisian.

Login ke CoreTax

Langkah pertama adalah masuk ke laman resmi CoreTax. Gunakan browser di komputer agar tampilan lebih lebar.

Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode captcha. Hanya akun yang sudah diaktivasi sebelumnya yang bisa login. Setelah berhasil, Anda akan langsung berada di dashboard.

Membuat Konsep SPT

Klik menu Surat Pemberitahuan SPT, lalu pilih kembali Surat Pemberitahuan SPT. Setelah itu:

  1. Klik Buat Konsep SPT

  2. Pilih PPh Orang Pribadi

  3. Pilih SPT Tahunan dan tahun pajak

  4. Pilih status Normal

  5. Klik Buat Konsep SPT

Konsep SPT akan muncul dan siap diisi dengan menekan ikon pensil.

Pengisian Bagian Induk

Di menu induk:

  1. Pilih sumber penghasilan: pekerjaan bebas

  2. Metode: pencatatan

  3. Klik posting SPT agar data lama otomatis muncul

Di bagian pertanyaan:

  • Penghasilan dari pekerjaan: tidak

  • Penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas: ya

  • Pengusaha tertentu: tidak

  • Menggunakan norma: ya

  • Pertanyaan lainnya: pilih tidak

Pada bagian perhitungan pajak, pilih status PTKP sesuai kondisi keluarga.

Kredit Pajak dan Pernyataan

Kredit pajak akan otomatis muncul dari bukti potong. Lewati dulu bagian kurang atau lebih bayar karena akan berubah setelah lampiran diisi.

Pada pernyataan transaksi:

  • Harta akhir tahun: ya

  • Hutang: sesuai kondisi

  • Penghasilan final: tidak

  • Penghasilan non-objek: tidak

Simpan konsep.

Mengisi Lampiran L3B

Masuk ke L3B bagian rekap peredaran bruto.

  1. Klik pensil

  2. Pilih jenis usaha: pembuat konten

  3. Masukkan penghasilan tiap bulan

  4. Simpan

Mengisi Lampiran L3A-4

Isi penghasilan neto:

  1. Klik pensil

  2. Masukkan total bruto

  3. Isi norma, umumnya 50 persen

  4. Simpan

Mengisi Lampiran L1

Isi:

  • Harta: kas, tabungan, investasi, rumah

  • Hutang jika ada

  • Anggota keluarga otomatis muncul

  • Bukti potong otomatis muncul, jika tidak klik tambah

Simpan.

Finalisasi dan Pembayaran

Kembali ke induk, bagian kurang bayar akan muncul. Di bagian angsuran PPh 25, catat jumlah yang tertera.

Klik simpan, lalu klik Bayar dan Lapor. Tanda tangani secara digital dengan passphrase. Sistem akan menerbitkan e-Billing untuk dibayar.

Setelah dibayar, status berubah menjadi SPT Dilaporkan dan Anda bisa mengunduh bukti lapor.

Kesimpulan

Dengan CoreTax, afiliator tetap bisa melaporkan SPT secara mandiri. Selama dokumen lengkap dan langkah diikuti, proses bisa selesai dalam satu kali duduk.

Baca Juga  6 Cara Mengatasi Validasi Foto Gagal di Coretax Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *