Perubahan regulasi pendidikan nasional yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 membawa pembaruan penting terkait struktur beban kerja guru, salah satunya adalah kewajiban melaksanakan tugas sebagai guru wali.
Dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi 2026, peran guru wali ini mulai diakomodasi dan wajib dicantumkan sebagai bagian dari tugas tambahan guru.
Bagi banyak operator sekolah dan guru, pengisian data guru wali di Dapodik masih menjadi hal baru yang membutuhkan pemahaman mendalam. Tidak hanya sebatas pada tata cara input, namun juga harus dipahami dari aspek peraturan, beban kerja, dan keterkaitannya dengan validasi info GTK.
Apa itu Guru Wali di Dapodik?
Dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, guru wali merupakan bagian dari tugas membimbing yang termasuk dalam kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler. Peran ini secara resmi diakui sebagai bagian dari beban kerja guru sebanyak 37,5 jam per minggu, walaupun tidak dihitung sebagai jam tatap muka intrakurikuler yang menjadi dasar utama validasi info GTK.
Tugas guru wali meliputi:
-
Pendampingan akademik
-
Pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter siswa
-
Mendampingi siswa dari awal hingga lulus di satuan pendidikan yang sama
Guru wali ditetapkan melalui SK Kepala Sekolah dan wajib diisi oleh guru mata pelajaran di jenjang SMP, SMA, SMK, serta sekolah luar biasa pada jenjang yang sama. Tugas ini juga harus dilaksanakan secara kolaboratif bersama guru Bimbingan Konseling (BK).
2. Kaitannya dengan Validasi Info GTK
Validasi info GTK menuntut guru untuk memenuhi minimal 24 jam tatap muka intrakurikuler per minggu. Hal ini merujuk pada pasal dalam peraturan yang menyatakan bahwa beban kerja tatap muka menjadi landasan utama dalam validasi beban kerja guru.
Perlu ditegaskan bahwa:
-
Tugas sebagai guru wali tidak dihitung sebagai jam tatap muka
-
Guru wali hanya dihitung sebagai bagian dari total beban kerja 37,5 jam per minggu
-
Namun, terdapat tambahan ketentuan bahwa guru perlu memiliki 2 jam pembimbingan sebagai guru wali untuk melengkapi komponen pembimbingan non-tatap muka
Kombinasi beban kerja yang valid untuk info GTK, misalnya:
-
Mengajar 18 jam + 6 jam ekuivalensi tugas tambahan
-
Mengajar 24 jam linear tanpa tambahan
-
Mengajar 12 jam + 12 jam tugas tambahan (dengan syarat di dalamnya ada tugas sebagai guru wali)
3. Cara Input Data Guru Wali di Dapodik
Langkah-langkah input guru wali dalam aplikasi Dapodik versi 2026 adalah sebagai berikut:
A. Tambah Tugas Tambahan
-
Masuk ke menu GTK > Guru
-
Pilih nama guru yang akan ditetapkan sebagai guru wali
-
Klik Ubah
-
Pada bagian Tugas Tambahan, klik Tambah
-
Pilih Guru Wali dari daftar pilihan
-
Masukkan Nomor SK dan Tanggal Mulai Tugas (TMT), idealnya mulai bulan Juli 2025
-
Kosongkan TST jika tidak ada tanggal akhir
-
Klik Simpan
B. Menentukan Rombel Guru Wali
-
Masuk ke menu Rombongan Belajar (Rombel)
-
Tambahkan rombel baru atau gunakan rombel yang sudah ada sesuai tingkat kelas siswa yang akan dibimbing
-
Pilih guru sebagai Wali Kelas
-
Lengkapi nama rombel, ruang kelas, dan simpan
C. Menambahkan Anggota Rombel
-
Masuk ke Anggota Rombel
-
Pilih rombel yang telah ditentukan guru wali tadi
-
Masukkan siswa sesuai jumlah pembagian (jumlah siswa dibagi jumlah guru)
-
Usahakan satu guru membimbing siswa dari tingkat yang sama agar dapat mendampingi hingga lulus
-
Simpan perubahan
4. Validasi Data Guru Wali
Setelah semua proses input dilakukan:
-
Lakukan Validasi Lokal
-
Pastikan tidak ada data invalid pada bagian GTK, rombel, maupun peserta didik
-
Jika semua valid, berarti input guru wali sudah sesuai dan aman untuk sinkronisasi
Kesimpulan
Penugasan guru wali merupakan implementasi dari kebijakan baru yang berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026. Meskipun tidak dihitung dalam validasi jam tatap muka info GTK, peran ini wajib dicatat sebagai bagian dari tugas pembimbingan yang sah dan legal sesuai peraturan.
Input data guru wali di Dapodik harus dilakukan dengan benar melalui penambahan tugas tambahan dan penempatan siswa dalam rombel yang sesuai. Setiap guru di jenjang SMP, SMA, dan SMK kini wajib menjadi guru wali, dan tugas ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta tercatat resmi dalam sistem Dapodik.
Dengan mengikuti langkah-langkah teknis yang tepat dan memahami konteks regulasi yang melandasi, operator sekolah dapat memastikan bahwa data guru wali valid, lengkap, dan sesuai ketentuan yang berlaku.











