Coretax Menggabungkan Bukti Potong Suami Istri, Kenapa Bisa Terjadi dan Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?

Coretax Menggabungkan Bukti Potong Suami Istri, Kenapa Bisa Terjadi dan Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?

Peralihan sistem pelaporan pajak ke Coretax membawa perubahan besar bagi wajib pajak orang pribadi. Jika sebelumnya pelaporan terasa lebih fleksibel, kini semua data menjadi lebih transparan dan terhubung langsung antar akun keluarga. Salah satu perubahan yang paling banyak memicu kebingungan adalah munculnya bukti potong istri di dalam SPT tahunan suami.

Banyak pasangan pekerja yang selama ini melapor terpisah, tiba-tiba mendapati penghasilan mereka digabungkan dalam satu laporan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah sistem keliru atau memang ada kebijakan baru yang membuat data tersebut saling terhubung. Faktanya, Coretax dirancang untuk membaca seluruh bukti potong yang terdaftar atas satu keluarga meskipun NPWP belum digabung secara resmi.

Cara Coretax Menarik Data Bukti Potong

Setiap kali seseorang menerima penghasilan yang dikenai pajak, pihak pemberi kerja atau platform akan menerbitkan bukti potong. Bukti ini otomatis masuk ke database Coretax. Sistem kemudian mencocokkannya dengan data keluarga berdasarkan NIK dan status pernikahan.

Karena itu, meskipun suami dan istri melapor terpisah, Coretax tetap membaca keduanya sebagai satu unit ekonomi. Akibatnya, bukti potong istri akan muncul di akun suami pada saat pembuatan konsep SPT.

Posisi Bukti Potong di Dalam SPT

Saat membuka SPT orang pribadi, pengguna akan melihat dua bagian utama, yaitu induk dan lampiran. Di lampiran L1, khususnya bagian E, akan tampil daftar seluruh bukti potong yang tercatat. Tidak hanya dari satu perusahaan, tetapi juga dari berbagai sumber penghasilan lainnya.

Jika istri memiliki beberapa sumber pendapatan, semuanya akan muncul sekaligus. Inilah yang sering membuat pengguna terkejut karena data yang tampil jauh lebih lengkap dibandingkan yang pernah mereka laporkan sebelumnya.

Baca Juga  2 Solusi Tidak Muncul Barcode (QR Code) Pada Faktur Pajak Keluaran di Coretax

Dampak Penggabungan Penghasilan Suami Istri

Ketika penghasilan suami dan istri digabung, tarif pajak yang digunakan akan mengikuti lapisan tertinggi dari total pendapatan. Hal ini membuat jumlah pajak terutang menjadi lebih besar.

Setelah itu, sistem akan mengurangi pajak yang sudah dipotong masing-masing pihak. Jika masih ada selisih, maka akan muncul status kurang bayar atau lebih bayar. Dalam banyak kasus, pasangan akan mengalami kurang bayar karena lapisan tarif yang naik.

Pengaturan Penting di Menu Induk

Pada bagian induk terdapat pertanyaan tentang apakah ada pajak yang telah dipotong oleh pihak lain. Jika dijawab “iya”, maka bukti potong di lampiran akan bisa dihapus. Namun jika dijawab “tidak”, sistem akan mengunci data tersebut dan menampilkan peringatan jika ada ketidaksesuaian.

Pengaturan ini menjadi kunci utama apakah data bisa dimodifikasi atau tidak. Namun perlu dipahami bahwa setiap perubahan tetap terekam di sistem.

Risiko dan Konsekuensi Jika Data Dihapus

Menghapus bukti potong mungkin terlihat sebagai jalan pintas agar tidak terjadi kurang bayar. Namun langkah ini menyimpan risiko besar. Jika suatu saat dilakukan pemeriksaan, maka wajib pajak harus membayar kekurangan pajak beserta denda dan sanksi administrasi.

Banyak kasus menunjukkan bahwa data yang dihapus tetap bisa dilacak kembali karena Coretax menyimpan rekam jejak transaksi.

Kesimpulan

Coretax menggabungkan data bukti potong suami istri sebagai bentuk transparansi pajak. Meskipun menimbulkan kejutan bagi banyak wajib pajak, sistem ini sebenarnya dirancang untuk mencerminkan kondisi keuangan keluarga secara utuh. Solusi paling aman adalah memahami mekanisme sistem dan melapor dengan jujur agar terhindar dari masalah di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *