Bagi para pengguna aplikasi e-Faktur Coretax, munculnya QR code pada faktur pajak keluaran adalah hal penting karena menjadi bukti bahwa faktur tersebut telah sah dan dapat digunakan oleh lawan transaksi. Namun, belakangan ini muncul keluhan dari beberapa pengguna mengenai tidak munculnya barcode (QR code) pada faktur pajak keluaran yang telah berhasil dibuat.
Masalah ini cukup meresahkan karena banyak rekanan bisnis yang menolak faktur pajak tanpa QR code, dengan alasan dianggap belum lengkap atau bahkan tidak sah.
Fenomena ini terjadi cukup luas dan telah mendapat perhatian dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melalui informasi resmi yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui grup WhatsApp resmi.
Kenapa Tidak Muncul Barcode (QR Code) Pada Faktur Pajak Keluaran di Coretax?
Faktur pajak keluaran yang sudah berhasil dibuat dan tersimpan ternyata tidak menampilkan QR code di bagian bawah halaman. QR code ini sejatinya berfungsi sebagai penanda otentikasi dan validitas faktur pajak keluaran.
Ketidakhadiran elemen ini menyebabkan beberapa pihak enggan menerima atau memproses tagihan karena menganggap dokumen tersebut cacat atau tidak sah secara administrasi perpajakan.
Padahal, permasalahan ini bukan disebabkan oleh kesalahan pengguna, melainkan merupakan gangguan dari sistem DJP itu sendiri. Seperti yang disampaikan dalam informasi resmi dari KPP, faktur pajak yang tidak muncul QR code-nya akan dilakukan cleansing by system untuk kemudian diperbaiki secara otomatis oleh sistem DJP.
Cara Mengatasi Tidak Muncul Barcode (QR Code) Pada Faktur Pajak Keluaran di Coretax
Berdasarkan informasi resmi yang beredar di grup KPP, berikut adalah solusi dan langkah yang bisa Anda ambil jika mengalami permasalahan QR code tidak muncul:
1. Menunggu Proses Cleansing oleh Sistem DJP
-
DJP akan secara otomatis melakukan pembersihan (cleansing) terhadap faktur pajak yang telah terlanjur dibuat namun belum muncul QR code-nya.
-
Setelah sistem selesai memperbaiki, Anda bisa melakukan generate ulang PDF faktur pajak dan QR code-nya akan muncul secara otomatis.
-
Namun, proses ini tidak bisa dilakukan langsung, melainkan membutuhkan waktu sekitar 1-2 hari kerja atau hingga minggu depan, tergantung kesiapan sistem.
2. Melakukan Penggantian Faktur Pajak
Bagi pengguna yang mendesak ingin segera menagih kepada lawan transaksi dan tidak bisa menunggu, solusi yang disarankan adalah:
-
Melakukan penggantian faktur pajak terhadap faktur yang belum memiliki QR code.
-
Faktur pengganti tersebut, ketika dibuat ulang, biasanya akan langsung memunculkan QR code di bagian bawah.
-
Proses ini dianggap sah karena tidak mengubah nilai atau data transaksi, hanya memperbaiki unsur teknis dari faktur.
Untuk panduan lengkap tentang cara membuat faktur pajak pengganti, Anda bisa merujuk ke video tutorial yang tersedia di kanal YouTube terkait, yang link-nya disediakan di deskripsi.
Catatan Penting
-
Solusi ini merupakan informasi resmi dari KPP, namun tidak bersifat permanen karena sistem e-Faktur dan Coretax selalu mengalami pembaruan. Solusi hari ini bisa saja berbeda di masa mendatang.
-
Pastikan Anda terus memantau informasi dari DJP dan KPP serta update sistem e-Faktur yang Anda gunakan.
Penutup
Masalah tidak munculnya QR code pada faktur pajak keluaran memang cukup meresahkan, namun pada dasarnya bukan kesalahan pengguna.
Tetap tenang dan ikuti informasi resmi dari KPP atau DJP agar tidak mengambil langkah yang salah. Jangan lupa untuk terus memperbarui aplikasi dan sistem e-Faktur Anda agar dapat menikmati versi terbaru dengan minim gangguan teknis.