Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu

Arosuka Solok_Detikpost.com…lll..Jajaran Satnarkoba Polres Solok berhasil menangkap dua tersangka kasus narkoba jenis sabu di dua Lokasi berbeda, yakni di Jorong Koto Kubang Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki dan Nagari Koto Anau, kecamatan Lembang Jaya, pada Selasa (27/1) sore.

Kedua tersangka diamankan Tim Satresnarkoba Polres Solok sekitar pukul 16.15 Wib sore. Pelaku merupakan satu orang wanita dan satu orang pria dewasa, yang diduga memakai dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis Sabu.

Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya,SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Rico Putra Wijaya, SH membenarkan, petugas Satresnarkoba Polres Solok telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang perempuan dewasa yang mengaku bernama Ida Purnama Sari panggilan Ida.

AKP Rico menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu diatas tanah yang berada didekat tersangka berdiri, di pinggir jalan kawasan Jorong Koto Kubang Nagari Supayang Kecamatan Payung Sekaki.

Pada kesempatan itu, petugas memanggil sejumlah saksi untuk kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka alias Ida.

“Tersangka Ida mengakui, bahwa narkotika diduga jenis sabu yang ditemukan petugas adalah miliknya. Tersangka mengaku barang haram itu dibelinya dari seorang laki laki berisial Dio Saputrs, panggilan Dio, beralamat di Nagari Koto Gadang Koto Anau,”ungkap Kasatres Narkoba Polres Solok, Rabu (28/2).

Setelah menyita barang haram yang dimiliki tersangka IPS panggilan Ida, petugas kemudian mencari dan melakukan penangkapan terhadap DS di Nagari Koto Gadang Koto Anau.

Dari penangkapan tersebut, DS mengaku dirinya telah menjual narkotika jenis sabu kepada perempuan bernama IPS panggilan Ida.

AKP Rico Putra Wijaya menjelaskan, dari penangkapan kedua tersangka, petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti, berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening. Uang Kertas pecahan lima puluh ribu sebanyak 1 (satu) lembar. Uang kertas pecahan lima puluh ribu sebanyak 8 (delapan) lembar.

Kemudian dua handphon android merek merek OPPO A3x warna Biru muda dan VIVO Y21 warna hitam dan Dan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA REVO FIT warna merah hitam dengan Nopol BA-6407-HAB No Rangka MH1JBK 128RK038761, No Mesin JBK1E 2036454

“Petugas kemudian membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Solok di Lubuk Selasih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”jelas AKP Rico..(Ron).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *