News  

Mengabaikan Peraturan Daerah: Spa 129 Masih Beroperasi Selama Bulan Suci Ramadan

Deli Serdang | Detikpost.com

Belum lama ini, LSM Penjara Indonesia bersama dengan rekan media melakukan investigasi, dan ditemukannya bahwa Refleksi 129 yang terletak di Jalan Wiliam Iskandar, tepatnya di Komplek MMTC Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara kerap beroperasi dan melakukan kegiatan seperti biasanya. Hal ini diduga melanggar dan mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Sementara, Berdasarkan surat edaran Perda Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pasal 58 Ayat (1), perusahaan hiburan malam, spa, dan karaoke harus menutup sementara saat Bulan Suci Ramadan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang dimulai pada tanggal 10 Maret 2024 hingga tanggal 10 April 2024.

Di lokasi Spa 129, pihak LSM dan rekan wartawan telah melakukan konfirmasi dengan salah satu penjaganya. Namun, ia enggan menyebutkan namanya, dan mengatakan bahwa, pihak SPA belum menerima surat edaran dan akan menutup spa tersebut nanti. Bahkan, menyarankan pihak LSM dan rekan media untuk menghubungi nomor yang ada di mejanya jika ingin konfirmasi lebih jelas.

Terkait hal itu, Laskar Awali Iqbal Alfansyuri yang juga alumi PA 212 angkat bicara tentang aktivitas tersebut dan mengharapkan agar peraturan daerah dan peraturan bupati terkait dengan spa dan hiburan selama bulan Ramadan benar-benar diawasi. Jika tidak diawasi, maka akan diadakan tindakan dari aliansi ormas Islam.

Iqbal juga mendesak Bupati Deliserdang, Dinas Pariwisata Deliserdang, dan Kasatpol PP Deliserdang untuk menindak dan menegur pemilik usaha tersebut agar menghentikan sementara kegiatannya sesuai dengan peraturan daerah.

Diduga management Spa 129 mengabaikan peraturan daerah dengan tidak mengindahkan kebijakan tutup sementara selama Bulan Suci Ramadan. Pengawasan dari Dinas Pariwisata Deli Serdang dan Pemkab Deli Serdang dinilai masih lemah dalam menegakkan peraturan tersebut.

Baca Juga  LIMBAGO ADAT NOGORI (LAN) KUANSING AJAK MASYARAKAT JAGA KAMTIBMAS

Marzuki Ismail, Kasatpol PP Deliserdang, melalui staff Satpol PP Deliserdang Roy mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat dari kecamatan dan masih melakukan koordinasi terkait hal ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *