Ada Apa Dengan Polsek Payung Sekaki Tidak Bisa Menertibkan Aktifitas Ilegal Penjualan BBM Solar Subsidi Menggunakan Djerigen ??
Pekanbaru, Detik Post. Com- Sungguh miris melihat Aparatur Penegak Hukum (APH) diwilayah hukum Polsek Payung Sekaki yang tidak bisa menertibkan aktifitas ilegel menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar dan pertalite di sepanjang jalan arengka II. Minggu, (28/01/2024)
Dari pemberitaan yang viral di beberapa media online yang mengatakan, “Merasa Kebal Hukum, Penjualan Minyak Solar Ilegal Di Jalan Arengka II Bebas Beraktivitas”.
Dari pemberitaan tersebut, Polsek Payung Sekaki melakukan monitoring razia mengecek ke lokasi menemukan 12 (Dua Belas) titik tempat aktifitas ilegal penjualan minyak BBM Solar Subsidi menggunakan jerigen isi 35 liter pada jumat, 26/01
Sungguh aneh tapi nyata, Setelah Personil Polsek Payung Sekaki razia dan memberikan himbauan, Para mafia minyak BBM Subsidi tersebut merasa kebal hukum dan tidak dapat di tertibkan. Pasalnya dari pantauan awak media para oknum mafia tersebut semakin berani memajangkan jualan BBM Solar Subsidi menggunakan djerigen isi 35 liter.
Padahal sudah jelas pihak Pertamina melarang konsumen membeli BBM di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. memperjual belikan kembali BBM tersebut, Melanggar aturan niaga BBM, Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, Dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Dari informasi yang di dapat, Para penjual ilegal tersebut menyampaikan, Mereka melakukan aktifitas ilegal ini dengan alasan untuk mata pencaharian serta untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Padahal sudah jelas Indonesia adalah negara demokrasi, Sikecil apapun pelanggaran Hukum yang di langgar harus di proses sesuai peraturan undang undang yang sudah di berlakukan oleh pemerintah agar untuk di patuhi.
Kepada bapak Kapolda Riau Irjen pol Mohammad Iqbal segera mengevaluasi kinerja Polsek Payung Sekaki agar mematuhi Undang – Undang yang sudah di berlakukan oleh pemerintah terkait minyak dan gas.
Aktifitas ilegal penjualan BBM Solar Subsidi di sepanjang jalan arengka II sudah jelas Perbuatan Melawan Hukum. Kepada Kapolda Riau agar segera mengevaluasi kinerja Polsek Payung Sekaki yang terkesan tutup mata melihat aktifitas ilegal tersebut. Karena, di sepanjang jalan arengka ada puluhan mobil langsir jenis Colt Diesel untuk melangsir BBM Subsidi dari SPBU ke Pengepul yang sudah menyediakan tempat untuk di jual kembali. (Tim)





