BSU dan Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun 2025, Syarat dan Cara Pencairannya

BSU dan Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun 2025, Syarat dan Cara Pencairannya

Pada tahun 2025, pemerintah kembali meluncurkan dua program bantuan yang ditujukan kepada para pendidik non ASN, yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Bantuan Insentif Guru Non ASN.

Kedua bantuan ini dapat diakses melalui laman Info GTK, dan ditujukan untuk meringankan beban ekonomi para guru yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di sekolah negeri maupun swasta. Pemerintah memberikan bantuan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi para pendidik yang turut membangun kualitas pendidikan di Indonesia.

Meskipun sama-sama diperuntukkan bagi guru non ASN, kedua bantuan tersebut memiliki kriteria, nominal bantuan, serta cara pencairan yang berbeda. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.

1. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Tahun 2025

BSU diberikan dengan nilai sebesar Rp600.000 kepada pendidik non ASN yang memenuhi kriteria tertentu. Program ini merupakan lanjutan dari bantuan serupa pada tahun-tahun sebelumnya.

Syarat Penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Terdaftar sebagai pendidik di Dapodik

  • Memiliki beban kerja sebagai pendidik aktif

  • Bukan ASN

  • Gaji maksimal Rp5.000.000 per bulan

  • Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau bantuan subsidi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mengecek dan Mencairkan BSU:

  • Login ke Info GTK

  • Cek apakah tertera notifikasi sebagai penerima BSU

  • Unduh dokumen SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)

  • Lengkapi berkas seperti: KTP, NPWP, print out Info GTK (yang memuat SK), serta surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah

  • Proses pencairan dilakukan melalui rekening yang disiapkan oleh pemerintah

2. Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun 2025

Selain BSU, terdapat juga Bantuan Insentif Guru yang ditujukan untuk guru non ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta. Bantuan ini memiliki kriteria tambahan dan besaran dana yang berbeda dari BSU.

Nominal Bantuan:

  • Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK): Rp2.100.000 untuk satu tahun

  • Guru Nonformal (PAUD, LKP): Rp2.400.000 untuk satu tahun

Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Formal:

  • Bukan ASN

  • Belum memiliki sertifikat pendidik

  • Memiliki ijazah minimal D4/S1

  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

  • Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan

  • Terdaftar di Dapodik

  • Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, BPJS Ketenagakerjaan, atau bertugas di satuan pendidikan kerja sama/SPK dan luar negeri

Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Nonformal (PAUD):

  • Bukan ASN

  • Minimal memiliki ijazah SMA/SMK

  • Memiliki masa kerja minimal 13 tahun secara terus-menerus per Januari 2025

  • Terdaftar dalam Dapodik

  • Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau bantuan BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mengecek dan Mencairkan Bantuan Insentif Guru:

  • Akses Info GTK

  • Cek apakah muncul notifikasi “Bantuan Insentif Guru Tahun 2025”

  • Jika belum muncul, lakukan reload halaman atau clear history browser

  • Unduh SPTJM, isi sesuai data di Info GTK, lalu tandatangani dan beri materai

  • Persiapkan dokumen pelengkap: KTP, NPWP, print out Info GTK (sebagai SK), dan surat aktif mengajar dari kepala sekolah

  • Ajukan ke bank atau instansi terkait sesuai petunjuk yang tertera

Catatan Penting:

  • Print out Info GTK yang memuat nomor SK berfungsi sebagai pengganti SK resmi.

  • Pastikan semua data di Info GTK sudah benar dan diperbarui secara berkala.

  • Bantuan ini tidak memerlukan pengajuan melalui dinas; data diambil otomatis dari Dapodik dan Info GTK.

  • Guru yang mengajar di dua tempat (misalnya sekolah reguler dan SPK) berisiko tidak lolos sebagai penerima bantuan.

Penutup

Program BSU dan Bantuan Insentif Guru Non ASN tahun 2025 adalah upaya nyata pemerintah dalam mendukung kesejahteraan para pendidik di luar jalur ASN. Bagi guru yang telah memenuhi semua kriteria, diharapkan dapat segera mengecek Info GTK dan menyiapkan berkas pencairan dengan cermat. Bagi yang belum lolos sebagai penerima, tetap semangat dan terus tingkatkan profesionalisme karena bantuan lain mungkin akan hadir di masa mendatang.

Baca Juga  Panduan Lengkap Cara Pengisian Survei Akhir Tahun Penguatan Karakter 2026 untuk Sekolah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *