9 Tanda Kamu Akan Ditetapkan Sebagai Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

9 Tanda Kamu Akan Ditetapkan Sebagai Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025.

Program ini ditujukan bagi para pekerja atau buruh dengan penghasilan rendah yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tujuan utama dari BSU adalah untuk membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi serta mendukung kestabilan finansial pekerja.

BSU 2025 diberikan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan (Juni dan Juli 2025), dan dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima yang telah lolos proses verifikasi dan validasi.

Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan informasi terbaru dan Permenaker No. 5 Tahun 2025, berikut adalah kriteria calon penerima BSU 2025:

  1. Warga Negara Indonesia dengan bukti NIK/KTP.

  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.

  3. Gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.

  4. Belum pernah menerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) pada periode sebelumnya.

  5. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.

  6. Data pekerja diusulkan oleh perusahaan melalui aplikasi SPP BPJS Ketenagakerjaan (tidak bisa daftar secara mandiri).

Tanda-Tanda Kamu Akan Ditetapkan Sebagai Penerima BSU

Kamu bisa mengecek status calon penerima BSU secara online melalui situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Setelah mengisi data seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP dan email aktif, maka akan muncul notifikasi status kamu.

Berikut ini arti dari masing-masing tampilan status yang bisa kamu temui:

1. Lolos Verifikasi dan Validasi BPJS Ketenagakerjaan

Tanda-tanda:

“Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.”

 Ini artinya kamu berpeluang besar mendapatkan BSU karena sudah lolos dari proses di BPJS Ketenagakerjaan. Tinggal menunggu verifikasi akhir dari Kemnaker.

2. Masih dalam Proses Verifikasi dan Validasi

Tanda-tanda pertama:

“Data anda masih dalam proses verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Mohon lengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut.”

 Jika kamu mendapat notifikasi seperti ini, kamu termasuk dalam kriteria penerima BSU, tapi masih perlu melengkapi data rekening aktif atas nama sendiri. Artinya peluang kamu cukup besar, tinggal menunggu pencairan setelah data lengkap.

Tanda-tanda kedua:

“Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi. Silakan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan status Anda.”

 Ini berarti kamu masih dalam proses seleksi dan peluang tetap terbuka, meskipun belum pasti diterima.

3. Tidak Termasuk dalam Kriteria Penerima

Tanda-tanda:

“Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).”

 Ini artinya kamu tidak lolos kriteria yang ditetapkan, baik karena penghasilan melebihi batas, tidak aktif di BPJS Ketenagakerjaan, atau sudah menerima bantuan lain seperti PKH.

Cara Cek Status Calon Penerima BSU

  1. Kunjungi situs resmi: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

  2. Isi data seperti:

    • NIK (sesuai KTP)

    • Nama lengkap

    • Nama ibu kandung

    • Nomor HP aktif

    • Email aktif

  3. Klik Lanjut, kemudian sistem akan menampilkan status kamu.

Proses Pencairan BSU

Jika kamu lolos, pencairan akan dilakukan langsung melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI). Pastikan kamu menggunakan rekening aktif atas nama sendiri agar tidak ada kendala pencairan.

Kesimpulan

Tanda-tanda kamu akan ditetapkan sebagai penerima BSU 2025 sangat jelas jika kamu:

  1. Lolos verifikasi di BPJS Ketenagakerjaan

  2. Diberi notifikasi untuk melengkapi data rekening

  3. Tidak menerima bantuan lain seperti PKH

  4. Gaji di bawah Rp3.500.000 dan masih aktif di BPJS TK

  5. Warga Negara Indonesia dengan bukti NIK/KTP.

  6. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.

  7. Belum pernah menerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) pada periode sebelumnya.

  8. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.

  9. Data pekerja diusulkan oleh perusahaan melalui aplikasi SPP BPJS Ketenagakerjaan (tidak bisa daftar secara mandiri).

Tips: Pantau status kamu secara berkala dan pastikan data di BPJS kamu sesuai dan lengkap, terutama nomor rekening.