Diduga Ada Misterius”, Kapolres dan Kejaksaan Tak Diundang Paripurna LKPJ Walikota Solok 2024

Diduga Ada Misterius”, Kapolres dan Kejaksaan Tak Diundang Paripurna LKPJ Walikota Solok 2024

Kota Solok Sumbar_DETIKPOST.COM.///..Diduga ada Misteri”, Kapolres dan Kejaksaan Tak Diundang Paripurna LKPJ Walikota Solok 2024. Juga tidak melibatkan Forkopinda, alhasil menjadi buah bibir perkembangan Opini liar dari berbagai pandangan dan kalangan publik serta masyarakat. Sangat aneh terkait tidak adanya di gelar Rapat Paripurna terhadap hasil Rekomendasi Tim Pansus DPRD Kota Sokok tentang LKPJ Walikota Solok 2024.

Pada hal itu Kebutuhan Publik agar masyarakat Kota Solok dapat mengetahui apa saja yang telah dikerjakan Walikota Solok selama satu tahun berjalan yang selayaknya diparipurnakan oleh DPRD Kota Solok, kenyataanya tidak, hal tersebut membuat misteri dan teka-teki besar dan pandangan miris masyarakat terhadap Anggota DPRD kota Solok…ada apakah dibalik semua ini..????.

Seperti yang diungkap oleh Dt. Rangkayo basa, Ninik Mamak Kota Solok mengatakan. DPRD adalah wakil masyarakat, transparansi informasi dari DPRD sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik, memastikan akuntabilitas, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Sebagai pengemban amanah masyarakat, DPRD tidak memberikan informasi untuk publik adalah merusak kepercayaan publik, tentunya hal itu bakal mengurangi partisipasi masyarakat, dan menyulitkan pengawasan atas kinerja DPRD dan eksekutif. Informasi yang tidak transparan juga dapat mengarah pada korupsi dan penyalahgunaan wewenang-wenang, serta membuat masyarakat kesulitan untuk mengetahui apakah kebijakan yang diambil sesuai dengan kepentingan publik.

“Makanya kita sangat berharap kepada Anggota DPRD jangan biarkan Opini liar berkembang di masyarakat Kota Solok, yang muaranya bakal merusak Citra Lembaga DPRD itu sendiri,”sebutnya.

Hal senada juga di layangkan oleh ” Rang Solok ” Aferidon Kuntau yang juga Mantan Anggota DPRD Kota Solok menyatakan, Jika rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Solok tidak diparipurnakan secara terbukan. Tentunya teberapa hal dapat terjadi, seperti adanya Pencitraan Negatif terhadap Anggota DPRD, dan pertanggungjawaban Walikota Solok.

“Karna Rapat paripurna yang tidak terbuka dapat menciptakan kesan bahwa proses pengawasan LKPJ tidak transparan dan tidak melibatkan publik. Hal ini dapat merusak citra DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan kepala daerah,”ujarnya.

Masyarakat Kota Solok dapat merasakan adanya Ketidak jelasan Proses, bayangkan saja Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ” Tanpa” rapat paripurna terbuka, akibatnya muncul teka-teki misteri di masyarakat. Masyarakat yang harus tau, membuat masyarakat tidak bisa mengetahui hasil kerja Pansus, rekomendasi yang diajukan, dan bagaimana proses penanganan LKPJ.

“Hal ini dapat memicu spekulasi dan keraguan publik terhadap kinerja pemerintah, bisa saja Pemerintah dinilai Masyarakat Kurangnya Tanggung Jawab,” cetusnya.

Lebih jauh ia menyatakan dengan tidak ada pengesahan rekomendasi secara terbuka dapat mengurangi tanggung jawab kepala daerah dan DPRD terhadap LKPJ. Hal ini dapat melemahkan fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh DPRD. “Dan ini kita duga pasti ada Anggaran Siluman,” tegasnya

Sementara itu pandangan dari berbagai Unsur Lembaga Pers yang ada di Kota Solok, PWI, MOI, F-KUWAS, sangat merasa heran ada apa dengan Anggota DPRD Kota Solok periode sekarang,” ujar Roni Natase Ketua Forum Komunitas Wartawan Solok, apakah ada yang di sembunyikan,” terangnya.

Dia menilai, paripurna LKPJ Walikota Solok tahun 2024 yang seharusnya diparipurnakan secara terbuka, anehnya dilaksanakan secara internal. Aneh dan mirisnya lagi Kapolres dan Kejaksaan (Forkofinda) tak diundang, tentunya hal itu menjadikan mister besar bagi kalangan publik. Ada rahasia apakah dibalik semua itu..??

Begitu juga pendapat dari pengurus PWI Kota Solok yang menjabat Sekretaris PWI Kota Solok Devi Syahputra ( Abenk) menurutnya, terkait tidak ada Paripurna terhadap Hasil Pansus DPRD bisa jadi ini yang dikatakan keterbatasan Pengawasan.

” Jika rekomendasi Pansus tidak diparipurnakan, maka tindak lanjut dari rekomendasi tersebut menjadi tidak jelas. Hal ini dapat menyebabkan rekomendasi tersebut tidak diwujudkan dan tidak ada perbaikan yang signifikan.

Berbeda pandangan dari Ketua Persatuan Wartawan Media Online Indonesia PWMOI Kota Solok, Ega Pratama. menurutnya kenapa hasil rekomendasi Tim Pansus DPRD terhadap LKPJ Walikota Solok tidak di gelar Rapat Paripurna. Hal ini membuat pertanyaan besar dan bisa banyak melahirkan Opini berbagai arah, bisa saja hal tersebut berpotensi ada unsur Korupsi.

Karna Rapat yang tidak terbuka dapat menjadi celah bagi praktik korupsi atau pelanggaran hukum lainnya. Hal ini karena tidak adanya pengawasan publik yang kuat dan terbuka. Secara umum, tidak diparipurnakannya rekomendasi Pansus LKPJ secara terbuka dapat mengancam transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pemerintahan. Katanya.

Ketua Pansus LKPJ Irman Yefri Adang saat di konfirmasi menyebutkan, bahwa proses pembahasan LKPJ telah dilakukan, mulai dari penyampaian dokumen oleh Pemda dan telah dibahas oleh Pansus di DPRD. Lalu DPRD telah menyampaikan Rekomendasi, dan penyampaian rekomendasi sudah dilakukan melalui paripurna internal.

Dikatakan dia,, Rekomendasi dapat dilukan melalui paripurna terbuka, paripurna internal, kalau kedua hal itu tidak dapat dilakukan DPRD setempat. Maka LKPJ dapat juga dilakukan dengan secara tertulis, tanpa melalui paripurna, “walau masalah itu tidak lazim dilakukan,”sebut Adang..(Roni)..

Penulis: RoniEditor: Tim Redaksi