Diduga Kebal Hukum Tambang Batubara Milik Ade Bolmek dan Ata tetap beroperasi.
Lebak – Dari sekian banyak tambang batu bara yang ada di blok ledeng,cepakpasar,Pamandian.ada beberapa ditemukan tambang tanpa ijin (PETI) tidak mengantongi ijin menerba alias ilegal.
Tambang yang selama ini menjadi pantauan awak media,bahwa pihak perum perhutani maupun APH, diduga ikut pembiaran dengan tampa adanya tindakan guna menutup tambang tambang ilegal yang berada di wilayah perum perhutani desa karangkamulyan kecamatan Cihara kabupaten Lebak provinsi Banten
Salah satu tambang diduga milik Ata,Bolmek,pengelola(red) dan bersama rekannya, kini menjadi pembahasan publik lantaran diduga kurangnya pantauan dari aparat penegak hukum APH,hingga pertambangan batubara tanpa ijin PETI sangat Menjamur dibeberapa wilayah lahan milik perum perhutani.
Baru baru ini viral dibeberapa media online terkait tambang milik Ata,Ade Bolmek yang dikelola oleh beberapa korlap di kawasan blok ledeng,cepak pasar,pamandian.
Dari hasil investigasi wartawan Ditemukan tambang batubara tambang batubara tersebut diketahui milik bos Bolmek yang bekerja sama dengan rekannya para korlap yang ada dilokasi.
Tambang batu bara yang berada di wilayah perum perhutani diduga penambang “Ata dan ade bolmek selaku penerima barang hasil tambng di kawasan perum perhutani, tidak tersentuh hukum seakan-akan kebal hukum.
Dikonfirmasi beberapa penambng batu bara dilokasi tambang mengatakan,”bahwa yang mengelolah tambang batubara tersebut Ada Ata,Kasim,Yoyon, dan rekannya,ada pun batu bara tersebut di jual sama bos Ade bolmek karena dia yang ngasih modal baut peralatan lobang batu bara.ungkanya.
Terpisah salah satu korlap Batubara,Ata mengatakan kalu dirinya hanya korlap dan menjual kebos penampung barang, menurut saya masih banyak lobang batu bara di lokasi pamandian,ledeng dan cepak pasar.disitu banyak korlap seperti punya,Uta,Arsama Bidin,Ade,Bos Jefri.yoyon,jumanta.itu semua korlap dan semua nambng di lahan perum perhutani.”cetusnya”
Pertambangan tanpa izin dapat merusak lingkungan dan menimbulkan berbagai masalah sosial, ekonomi, dan kesehatan. Kegiatan ini seringkali tidak memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja, dan mengancam keselamatan para pekerja yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Selain itu, pertambangan tanpa izin juga seringkali berujung pada konflik dengan masyarakat setempat dan pihak berwenang, karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan hak-hak dan kepentingan masyarakat serta tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
Tindak pidana melakukan eksplorasi tanpa hak adalah tindakan melaksanakan kegiatan eksplorasi atau pengeboran tanpa memiliki hak atas izin usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang.
Perbuatan itu melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan eksplorasi atau pengeboran tanpa memiliki izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,(*/)”(Rudi/tri)