DetikPost.com Rohil- Kamis 11 Juli 2024.Persoalan bermuncul dari kalangan dinas pendidikan rokan hilir hingga kini diduga masih jadi sorotan publik. Pasalnya, Publik mulai menyoroti kinerja dinas pendidikan Rokan Hilir, adanya dugaan indikasi yang janggal dałam pembayaran insentif guru-guru honorer dilingkungan sekolah dikecamatan Bangko dibawah naungan dinas pendidikan.
Baru-baru ini awak media menyelusuri isu yang beredar dibeberapa sekolah pihak swasta Wira Jaya menagih hutang kepada para guru-guru honorer.
Sangat disayangkan hal tersebut salah satu oknum dari kordinator wilayah (Korwil) dinas pendidikan Rokan Hilir, juga mempasilitasi pihak swasta menagih hutang-pihutang dan menyediakan tempat.
Ironisnya lagi, meminjamkan ruang salah sekolah untuk dijadikan tempat teransaksi penagihan hutang-pihutang para guru-guru yang terlambat membayar hutang.
Sebagai kordinator wilayah (Korwil) seharusnya bisa memberikan contoh terbaik didunia pendidikan. Namun tugas dan fungsional disalahgunakan diduga merusak dunia pendidikan di Rokan Hilir.
Pada hal,” Peraturan Bupati Rokan Hilir Provinsi Riau Nomor 73 tahun 2017 bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 44 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten rokan hilir sudah diterbitkan.
Dalam pantauan awak media kinerja dan fungsional dinas pendidikan Rokan Hilir sangat minim.
Pada pasal 10 tentang koordinator Pendidikan kecamatan pasal 10 ayat 1 mengatakan bahwa tugas korwil Pendidikan kecamatan adalah melakukan koordinasi pelayanan administrasi, membagi tugas, membimbing, memeriksa, mengoreksi, mengawasi dan merencanakan kegiatan urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan umum, kepegawaian, perlengkapan, program pelaporan serta keuangan dalam rangka mendukung mekanisme kerja wilayah Pendidikan kecamatan.
Untuk mengetahui faktor pendukung dan faktor penghambat yang di hadapi Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam Penyelenggaraan Urusan Pendidikan di Kabupaten Rokan Hilir.
Hasil pantauan awak media dilapangan, masih terjadinya faktor penghambat yang ditemukan dalam proses Peran Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dalam Penyelenggaraan Urusan Pendidikan di Kecamatan Bangko.
Dikategorikan kedalam faktor Sumber daya manusia, pada Peran Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam Penyelenggaraan urusan Pendidikan di Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
Terkendala urusan-urusan didalam ruang lingkup urusan pendidikan salah satunya, ada pada sumber daya manusia, dikarenakan tidak ada staff yang berkompetrnsi didalam bidang Pendidikan.
Mereka ditunjuk oleh dinas pendidikan yang berasal dari Pegawai ASN biasa. Sehingga mereka kurang memahami bagaimana cara mengawasi, sekolah, serta juga belum berpengalaman tentang penyelenggaraan program dan kegiatan wilayah Pendidikan.
Sementara itu, terkait persoalan peminjaman ruang salah satu sekolah, untuk dijadikan penagihan hutang-pihutang kepada guru-guru pihak oknum kordinator wilayah (Korwil) bungkam tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan.
Lebih ironisnya lagi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir Asril Arip selaku kadis ikut-ikutan bungkam alias membisu saat dimintai keterangan melalui via WhatsApp oleh Redaksi media online.
Persoalan serupa, namun sayangnya hingga saat ini, kepala dinas pendidikan rokan hilir terkesan berat untuk memberikan tanggapannya. Sampai berita ini di terbitkan, 11 Juli 2024, awak media belum mendapatkan kejelasan dari dinas pendidikan Rokan Hilir terkait beberapa persoalan yang muncul dari dinas pendidikan itu sendiri.
Di sisi lain, dałam pertayaan berulang kali, dałam hal konfirmasi terkait persoalan tersebut, namun sayangnya yang bersangkutan tidak juga menjawab, serta tidak memberikan sebentuk alasan tentang kinerja fungsional ASN yang dilantik sebagai kordinator wilayah (Korwil) alias gagal dalam melaksanakan tugas sebagai pengawasan dilingkup sekolah di Kecamatan Bangko. (Tim Redaksi)