Diduga,Dua Perusahaan Di Kota Dumai Gunakan Matrial Curian Untuk Penimbunan Lahan Sawit
Dumai, Detik Post. Com- Sejumlah pabrik industri turunan kelapa sawit yang melakukan perluasan kawasan dengan penimbunan lahan di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai diduga menggunakan tanah timbun ilegal
Pantauan di lapangan hampir sepanjang
jalan raya Dumai Lubuk Gaung yang dilalui mobil Puso membawa tanah timbun,debu berserakan,sepertinya pihak perusahaan tidak peduli dengan lingkungan
“Sejak pagi tadi sudah ada puluhan truk yang masuk ke ke perusahaa,membawa tanah timbunan,Lihat saja kalau truk mereka lewat jalan kotor,abu berserakan,”ujar warga tempatan saat dihampiri wartawan,Kamis 11 Januari 2024
Lebih lanjut dikatakan warga, tanah timbun diangkut dari kawasan Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Dumai dengan armada truk fuso.
“Ini tanah dari Pelintung disuplay oleh truk milik Pak Koneng,”kata warga
Tanah timbun tersebut Disinyalir untuk pematangan lahan perusahaan di Kelurahan Lubuk Gaung,untuk PT SUMBER TANI AGUNG dan PT SARI DUMSI OLEO, tanah timbun tersebut diduga dari quary tanpa izin,”alias tanah timbun ilegal”
Untuk dumai bukan rahasia lagi bahwa belum ada satu quary di Dumai mengantongi perizinan penambangan dan izin operasi. Artinya jika tidak ada izin,maka perusahaan tersebut terindikasi sebagai penampung tanah timbunan ilegal skala besar,atau penadah tanah tumbun ilegal
Terlihat di sejumlah lokasi penggalian tanah timbun,sisa galian membentuk kolam dan terbiarkan begitu saja oleh pemilik lahan. Artinya tidak ada pemulihan areal untuk mengurangi dampak lingkungan yang lebih buruk,seperti pihak terkait di dumai membiarkan tambang ilegal beroperasi.
Padahal untuk tambang yang memiliki izin,ada upaya pemulihan areal sisa pengerukan galian C oleh pemilik lahan atau pemanfaat tanah timbun di sejumlah lokasi atau quarry ini agar lingkungan dan habitatnya tidak merusak lingkungan
Setiap aktivitas tambang yang memiliki izin pengerukan tanah timbun di lahan tetap harus mengupayakan cara mengembalikan kondisi alam atau pemulihan lingkungan pasca digali agar tidak terjadi kerusakan lingkungan sekitar,misalnya dengan penanaman pohon dan lain sebagainya.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton ketika dikonfirmasi wartawan terkait aktivitas penimbunan di sejumlah perusahaan di Kelurahan Lubuk Gaung hingga berita ini dilansir belum ada jawaban
Diharapkan APH setempat dapat menyelesaikan dan menghentikan pekerjaan yang sangat merugikan masyarakat dan pengrusakan lingkungan
Sampai berita ini ditayangkan beberapa pihak terkait belum dapat di kompirmasi.