banner 720x90 banner 720x90
News  

DPP AMI Desak Polda Riau Untuk Segera Usut Tuntas Laporannya Atas Teva Iris

Pekanbaru- Memasuki 2 Minggu sudah laporan DPP Aliansi Media Indonesia (AMI) terhadap Teva Iris akan dugaan pelanggan Undang undang Pers yang dilaporkan ke Dirkrimsus Polda Riau

Yang mana laporan itu terkait adanya dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oknum bernama Teva Iris dengan melanggar Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 12 yang dapat dijerat dengan pasal 18 ayat (3), serta melanggar Undang-Undang ITE pasal 27 ayat (3) yang dapat dijerat pasal 45 ayat (3) telah dilaporkan pada tanggal 29 April 2024

Menindaklanjuti laporannya, Ismail Sarlata selaku Ketua Umum DPP AMI menanyakan laporan itu langsung ke Dirkrimsus akan lanjutkan kasus yang dilaporkan nya melalui WhatsApp pribadi Dirkrimsus Polda Riau.(18/05/24).

Dan saat ditanya Dirkrimsus Polda Riau mengatakan bahwa laporan itu menjadi atensinya

“Kami atensi laporan tersebut,saya cek ke Kasubdit Ciber penanganan perkaranya.”jawab KBP Nasriadi melalui chat WhatsApp miliknya

Dan tak hanya itu,diperbincangkan grup WhatsApp DPP AMI, segenap pengurus maupun penasehat DPP AMI melakukan pembahasan khusus terkait laporan itu.

Dan jika penanganan laporan tersebut akan dugaan pelanggan Undang undang Pers yang dilakukan oknum bernama Teva Iris maka dalam waktu dekat DPP AMI akan melakukan demo di depan Mapolda Riau

“Jika tidak ada tindakkan,maka sesuai permintaan teman teman DPP AMI untuk melaksanakan Aksi Damai di Mapolda Riau,serta mendesak oknum yang dirugikan akan pemberitaannya yang merugikan seseorang maupun sekelompok orang.”

Dan jika Dirkrimsus tidak memberikan atensinya,maka wajib kita melaksanakan aksi damai di Polda Riau menuntut Atensi Bapak Kapolda untuk menegakkan MoU Dewan Pers dan Polri.”

“Oleh karena Itu kahadiran AMI,selaku kumpulan Perusahaan Pers untuk menganulir tindakkan2 dr oknum yang tidak bertanggungjawab yang dpt mencederai media dan pers indonesia.maka laporan tersebut seyogyanya wajib ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum demi menjunjung i tinggi undang-undang Pers.”tambahnya lagi

Tak hanya itu saja komentar juga datang dari dari Penasehat AMI Fadil Syahputra.Sampai hari ini media tersebut tidak mempunyai struktur yang jelas dan penanggung jawab yang jelas.terangnya

“Dan ini bukan produk jurnalistik. Ini sudah bisa dan jelas melanggar UU Pers dan UU IT. Karena bisa dikatakan itu tidak produk hasil karya jurnalis.”papar Fadil pagi

Dengan adanya laporan yang telah dilakukan DPP AMI,diminta kepada Dirkrimsus Polda Riau untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.mengingat pada sekarang ini banyak sekali sekelompok orang yang mengatasnamakan profesi wartawan atau perusahaan pers menimbulkan keresahan bagi masyarakat maupun Pemerintah.sehingga nantinya bisa menjadi efek jera serta menjaga Nama Baik Insan Pers di NKRI ini. (Pajar Saragih).

Google search engine