News  

Gesek No Ranmor 50 Ribu, Uang Formulir 15 Ribu, Modus Pungli di Samsat Langkat

Langkat || Faktasumatera – Praktek pungutan liar (pungli) masih terjadi di kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Langkat 14/02

Para Wajib Pajak (WP) diharapkan untuk berhati-hati dan segera melaporkan oknum pelaku praktek pungli tersebut kepada tim saber pungli.

Hal itu terungkap, saat salah satu warga Langkat yang ingin memperpanjang STNK kendaraan bermotor miliknya.

Menurut WP yang meminta identitasnya tidak disebut, saat mengambil berkas cek fisik kendaraan bermotor di loket, dirinya dimintai uang Rp50 ribu yang tidak tercantum di dalam notice.

“Selain cek fisik yang dimintai Rp50 ribu, ada lagi biaya KTP Tembak ketika tidak ada ktp atas nama dan biaya formulir 15 ribu, Biaya itu aneh buat saya karena tidak tercatat di dalam notice yang diterima.

Totalnya untuk biaya aneh itu ratusan ribu,” kata warga langkat yang tidak mau disebut jati dirinya karena takut akan didatangi polisi, saat dijumpai awak media di Samsat langkat 14/02

Dia mengaku, mengurus kendaraan bermotor roda empat miliknya sendiri dan tidak menggunakan jasa calo.

“Urus sendiri aja kita masih dimainkan begini apalagi jika diurus calo. Saya ini orang susah bang,” katanya sembari dengan nada mengeluh.

Praktek Pungli oleh oknum di Samsat langkat ini sangat bertolak belakang dengan pencanangan Presiden Jokowi dan Kapolri program bebas pungli dan pelayanan yang cepat dan maksimal kepada masyarakat.

Sementara itu, pengamat hukum sumatera utara afrianto eko SH, menjelaskan apapun bentuk gratifikasi terhadap aparatur negara tidak dibenarkan.

Hal itu didasari Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri (red-polisi) atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” jelas eko

Jika dilihat dari rumusan di atas, kata eko” maka dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu perbuatan pidana suap khususnya bagi seorang Penyelenggara Negara (red-polisi) adalah pada saat Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pi­hak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan ataupun pekerjaannya.

Karena itu, eko akan mendesak Kapolres, agar dilingkungan kantor Samsat langkat untuk membangun zona integritas bebas korupsi, pungli, dan gratifikasi segera dilakukan untuk memberikan layanan kepada masyarakat sebaik-baiknya.

“Kalau kita bebas dari pungutan, masyarakat lebih nyaman, bebas dari keresahan yang memang selama ini dirasakan masyarakat. Dimana pelayanan itu harus lebih ramah, dan bebas dari zero complain,” pungkas eko

Ditempat terpisah 17/02, awak media konfirmasi ke Kasat lantas langkat AKP Maruli tua simanjorang melalui pesan singkat, akan tetapi sampai berita ini naik meja redaksi Kasat lantas langkat tidak membalas alias bungkam.