Hanya 20 Meter Dari Mushola, Masyarakat Panipahan Minta Pihak Hukum Tutup Gelper Yang Diduga Merajarela Di Palika

Rokan Hilir– Kabupaten Rokan Hilir memiliki 18 Kecamatan dimana tiga diantaranya merupakan wilayah pesisir pantai dan salah satunya Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) atau lebih dikenal dengan nama Panipahan. Wilayah yang berada di bibir pantai ini dihuni oleh beragam suku dan agama dan hidup saling berdampingan, Senin (18/12/2023)

Namun, sikap saling menghargai sepertinya mulai di ragukan di wilayah ini semenjak dibukanya Gelanggang Permainan (Gelper) serta adanya kegiatan Judi Togel di wilayah Panipahan Kota atau tepatnya Jalan Darma.

Bagaimana sikap saling menghargai itu mulai di ragukan, oleh karena jarak antara lokasi Gelper ini hanya 20 meter dari Mushola Ukhuwah Islamiyyah yang berada di Pajak lama. Hal itu tentu memunculkan keresahan bagi umat muslim yang melakukan kegiatan ibadah.

Selain itu, Gelper yang kabarnya milik salah satu pengusaha bernama inisial JN ini juga turut meresahkan warga karena sering mengakibatkan pertengkaran dalam keluarga.

Sangat di sayangkan bagaimana mungkin lokasi Gelper dan judi Togel di Panipahan ini tidak tersentuh oleh hukum selama ini. Tak mau kondisi ini terus berlarut-larut dan semakin meresahkan warga beserta tokoh masyarakat dan tokoh agama Palika, melalui media ini meminta agar aparat hukum dari Kapolsek Panipahan dan Kapolres Rohil serta Kapolda Riau untuk sesegera mungkin melakukan tindakan dengan menutup lokasi Gelper dan judi Togel tersebut, ujarnya masyarakat enggan namanya disebutkan. Karena tempat perjudian ini dinilai sangat mengangu dan meresahkan masyarakat setempat dan sekitarnya.

Sebagai warga yang baik tentunya sikap saling menghargai antar suku maupun agama itu wajib di kedepankan. Dibukanya Gelper tersebut berdekatan dengan Mushola apa lagi hanya berjarak 20 meter, tentu perlu segera diambil tindakan agar tidak memunculkan hal yang tidak diinginkan. (Tim)

Baca Juga  Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kerja Sama Kejaksaan Agung dan KPPU Merupakan Meningkatkan Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *