Jakarta- DetikPost.com |Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 7 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka M. Yusron alias Yusron bin Kuswari dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
2. Tersangka Abdulah alias Pak Dul bin Umar dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Bakri bin (Alm) Basyah dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Salmianti bin M. Yusuf dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
5. Tersangka Arfan Hidayat Tjan Samey dari Kejaksaan Negeri Fakfak, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka Arni, S.H., alias Arni anak dari Yonathan dari Kejaksaan Negeri Parepare, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
7. Tersangka I Ssapaweli alias Dewi binti Kamaruddin dari Kejaksaan Negeri Parepare, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
· Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
· Tersangka belum pernah dihukum;
· Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
· Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
· Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
· Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
· Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
· Pertimbangan sosiologis;
· mmm Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. Tutur Ketut. (Red)