Kebijakan Kominfo Kabupaten Solok Soal Kerja Sama Media Tuai Polemik, “Benang Kusut Bagi Bupati Solok Dengan Media”
Arosuka Solok_Detikpost.com…lll..Memiriskan, kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Solok yang mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 900.1.15.5-3406 Tahun 2024, dalam menjalin kerja sama dengan media menuai polemik dan kontroversi di kalangan wartawan setempat’ Polemik ini bakal menjadi benang kusut antara media dengan Bupati Solok, “Bupati Solok Agar Berikan Solusi”
Syarat kerja sama yang mewajibkan media terverifikasi oleh Dewan Pers, baik secara administrasi maupun faktual, dinilai menjadi dilema bagi perusahaan media yang belum mendapatkan verifikasi tersebut.
Alhasil semua media yg belum memenuhi syarat diatas mengakibatkan tidak akan ada administrasi uang jasa apapun jua bagi awak media di Kominfo Kabupaten Solok.
Pada hal dari hasil pertemuan beberapa orang perwakilan media dengan Bupati Solok yang juga dihadiri Kadis Kominfo Kabupaten Solok Teta Midra, Senin (10/03/2025) di Ruang Bupati, Jon Firman Pandu menegaskan. Kominfo agar mampu mengakomodir semua awak media di Kabupaten Solok, dan jangan mempersulit segala sesuatunya asal tidak keluar dari koridor regulasi yang ada.
Selang empat hari dari hasil pertemuan itu, kepada perwakilan awak media Kadis Kominfo Kabupaten Solok Teta Midra, didampingi Sekretaris Safriwal, dan Kabit pkp Deby. Kadis Kominfo menegaskan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Solok tetap mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 900.1.15.5-3406 Tahun 2024, prihal dalam menjalin kerja sama dengan media di Pemkab Solok. Termasuk bagi media yang terdaftar di Pemkab Solok.
“Begitu juga terhadap pembayaran segala sesuatunya di Kominfo, kami tetap bakal mengacu kepada syarat kerja sama yang mewajibkan media terverifikasi oleh Dewan Pers, baik secara administrasi maupun faktual. Diluar kontek diatas mohon maaf kami tidak bisa melayani terkait pembayaran administrasi segala jasa awak media yang ada,”ujarnya.
Menangapi hal itu, Ketua Forum Komunitas Wartawan Solok (FKUWAS), Drs. Roni Natase, Sabtu (15/03/2025), mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan yang diambil Kominfo Kabupaten Solok. Menurutnya, kebijakan ini tidak berpihak kepada wartawan lokal yang selama ini sangat berkontribusi dalam pemberitaan di wilayah Kabupaten Solok.
“Kita bukan tidak taat aturan, tapi tiba-tiba Kominfo Kabupaten Solok membuat kebijakan baru melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk kegiatan tahun 2025. Padahal, sebelumnya tidak pernah ada aturan seperti ini,” ujar Roni Natase.
Sangat memiriskan kebijakan diatas, syarat yang mewajibkan media terverifikasi oleh Dewan Pers, baik secara administrasi maupun faktual. “Apa pagi semua media yg belum memenuhi syarat diatas bakal mengakibatkan tidak akan ada administrasi penerimaan jasa apaun bagi awak setempat di Kominfo Kabupaten Solok, Polemik ini saya yakini bakal menjadi benang kusut antara media dengan Bupati Solok, “Bupati Solok Agar Berikan Solusi”terangnya.
Dia juga menegaskan bahwa selama bertahun-tahun bekerja sebagai wartawan, pembayaran jasa pemberitaan terkait kegiatan Pemerintah Daerah (Pemda) tidak pernah menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Lebih lanjut, Roni Natase menyoroti bahwa Dewan Pers sendiri tidak pernah melarang Pemda untuk bekerja sama dengan media yang belum terverifikasi. “Sangat jelas bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan mencampuri urusan kerja sama antara Pemda dan perusahaan media,” tegasnya.
Tentunya kebijakan baru ini memunculkan keresahan di kalangan wartawan lokal yang selama ini juga menggantungkan hidupnya dari profesi jurnalistik di daerah ini.
Sebagai Ketua Wartawan Solok (F-Kuwas), dirinya kepada Bupati Solok sangat berharap ada solusi yang lebih baik. “Hal itu agar tidak menjadi kegaduhan dikalangan awak media yang bertugas di daerah setempat. Begitu juga agar jargon utama Pemkab Solok Sejuk dan Damai tidak ternoda, pemerintahan berjalan maksimal,”cetus Roni Natase.
Dikutip dari Patron.co.id, menanggapi keresahan para wartawan di Kabupaten Solok tersebut, dimana Komisi III DPRD Kabupaten Solok melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing dengan Dinas Kominfo Kabupaten Solok di Gedung DPRD Kabupaten Solok, Rabu (12/03/2025).
Hearing tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Solok Ismael Koto, SH bersama sejumlah Anggota Komisi III lainnya seperti Hafni Hafiz, Dasrianto, Nopi Amanda dan Nazar Bakri. Sementara, dari Dinas Kominfo Kabupaten Solok, hadir Kadis Kominfo Teta Midra, Kabid PKP Ad Pahda Debby Lareta, Kabid Aptika dan persandia Fitria Fenti, serta Kabid PIPS dan GCIO Baitul Azuwar.
Dalam paparannya, Kadis Kominfo Teta Midra, mengungkapkan bahwa pihaknya memaparkan terkait kegiatan di Dinas Kominfo Kabupaten Solok, termasuk persoalan terkait pendataan media-media di Dewan Pers. Menurut Teta, Dinas Kominfo Kabupaten Solok mendorong agar seluruh media yang meliput kegiatan di Kabupaten Solok bisa memenuhi seluruh persyaratan terkait kegiatan jurnalistik.
“Kita akan mendorong seluruh media-media di Kabupaten Solok untuk bisa secara bertahap memenuhi aturan verifikasi dari Dewan Pers. Langkah pertama, kita akan mendorong agar seluruh media yang belum terverifikasi untuk mendaftar ke Dewan Pers,” sebutnya.
Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Partai Demokrat, Ismael Koto, meminta Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Solok, Jon Firman Pandu, SH dan H. Candra, SHI, melalui Dinas Kominfo Kabupaten Solok untuk mengambil kebijakan strategis terkait adanya “Riak” antara insan pers dengan Dinas Kominfo Kabupaten Solok.
Menurutnya, dengan “Tagline” Solok yang Sejuk, Damai dan Sejahtera, JFP-Candra dituntut untuk bisa merangkul dan mengayomi seluruh pihak, termasuk insan pers yang bermitra dengan pemerintahan.
“Saya banyak mendapatkan informasi dan melakukan diskusi dengan sejumlah wartawan di Kabupaten Solok, terkait belum adanya kesepakatan terkait kemitraan antara insan pers dengan dengan Pemkab Solok, khususnya di Dinas Kominfo,” ungkap Ismail Koto.
Dilanjutkannya, terutama terkait dengan adanya syarat verifikasi Dewan Pers terhadap media-media yang bisa bekerja sama dengan Pemkab Solok oleh Dinas Kominfo. Sehingga, banyak insan pers yang medianya belum terverifikasi Dewan Pers, tidak bisa bermitra dengan Pemkab Solok.
“Sementara, di sisi lain, para insan pers yang memiliki media yang berbadan hukum, telah melakukan aktivitas jurnalistik sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik. Sehingga, diperlukan kebijakan dan solusi strategis,” tegas Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok tersebut.
Di hadapan pekjabat dan personel Dinas Kominfo Kabupaten Solok, Ismael Koto menegaskan pihaknya memberikan dukungan sekaligus apresiasi terhadap kinerja dan dedikasi insan pers di Kabupaten Solok. Menurutnya, peran pers tidak hanya terbatas pada penyebarluasan agenda pemerintah, tetapi juga memberikan kritik konstruktif terhadap kebijakan publik.
“Oleh karena itu, keberadaan pers dan media massa tidak bisa diabaikan dalam upaya mencapai pembangunan nasional. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki peran besar dalam mendorong partisipasi masyarakat serta menjaga kondisi bangsa agar tetap kondusif,” paparnya.
Selama menjadi ASN dan terjun di dunia politik serta menjadi pengusaha, Ismael Koto yang dikenal dekat dengan insan pers ini tidak pernah mengabaikan peranan media.
“Jujur saja, semua kesuksesan yang berhasil diraih pemerintahan tidak terlepas dari peranan teman-teman media. Dan, itu pulalah sebabnya, selama pemerintahan di Kabupaten Solok, melalui Dinas Kominfo mengalokasikan anggaran sangat memadai untuk mendukung peranan pers dan media massa,” ucapnya.
Namun, ia juga menekankan bahwa pers harus mampu menciptakan masyarakat yang sehat dalam mencerna informasi. Untuk itu, ekosistem media harus dilindungi dan diproteksi agar masyarakat mendapatkan konten berita yang berkualitas. Dengan begitu, pers dapat semakin kuat sebagai pilar keempat demokrasi dalam mengisi pembangunan nasional.
“Intinya, Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJM Nasional 2025-2029 dapat menjadi pegangan bagi wartawan untuk meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah. Jika ada Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak mendukung penguatan pers dan media massa, berarti mereka telah menghambat suksesnya RPJM Nasional yang digagas oleh pemerintahan Presiden Prabowo,” ujarnya. (Red).