DetikPost.com Jakarta- Rabu 28 Februari 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, yaitu:
1. YI selaku Kuasa Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma.
2. KGPD selaku Direktur PT Nusantara Lima.
3. MYF selaku Direktur PT Karya Putra Yasa.
4. A selaku Direktur PT Giwin Inti.
Adapun, keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama :
Tersangka NSS,
Tersangka AGP, Tersangka AAS,
Tersangka HH, Tersangka RMY,
Tersangka AG dan Tersangka FG.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.





