DetikPost.com |Sulawesi- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkàn SK sebagai tersangka dengan Nomor :
PR-38/P.3.3/L.3/08/2023
Pada hari jnj Senjn, tanggal 14 Agustus 2023, berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI), penyidik telah menetapkan SK (Mantan Wali Kota Kendari Periode 20172022) sebagai tersangka.
Peran tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar ratus juta rupiah) kepada Arif Lutfian Nursandi, SE Manager Corcom PT.MUI.
Sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari, padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021.
Disamping itu, SK telah meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak 6 (enam) Toko yang telah beroperasi di kota kendari melalui perusahaanya CV. Garuda Cipta Perkasa.
Sedangkan peran SM selaku staff ahli Wali Kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI, sedangkan RT selaku PLT. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT. MUI. Siaran Pers, Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra.(yanto).
Sumber:
Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra
Sulawesi, 14 Agustus 2023.