Poto Ketua
Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Rokan Hilir
DetikPost.com Rokan Hilir- Kamis 07 Maret 2024. Dengan Hormat Salam dan doa kami Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Rokan Hilir melalui surat Ini kami sampaikan semoga Bapak/ Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir beserta staf dan jajarannya dalam keadaan sehat serta lancar dalam menjalankan tugasnya dan aktivitas sehari-hari.
Nomor : 18/DPD GRPPH- RI/RH /2024
Lampiran : 1 Bundel
Perihal : Konfirmasi Ke II Mengenai Progres Pengaduan Dugaan Korupsi Di RSUD Dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi Tahun 2022 Di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
” Bersama dengan ini kami DPD LSM GRPPH – RI mengKonfirmasi sampai sejauh mana progres dari kasus RSUD Dr.Rm.Pratomo Bagansiapiapi yang sudah di laporkan pada tgl 03 Oktober 2023 yang mana kasus tersebut baru tahap pengumpulan informasi dari pihak terlapor berdasarkan surat pidsus 2 yang di berikan kepada kami pada tgl 20 November 2023.
Sampai saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut, apakah kasus tersebut sudah masuk tahap penyelidikan atau penyidikan,oleh karena itu kami meminta kepada bapak/ Ibu Kajari Rokan Hilir dan Kasi Pidsus memberikan penjelasan sejauh mana progres kasus tersebut Surat Pidsus nomor 2 terlampir.
” Kami DPD LSM GRPPH-RI meminta kepada Bapak/Ibu selaku Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk dapat secepatnya dan membalas surat konfirmasi yang kami buat ini selambat lambatnya 3 hari setelah surat ini sampai.
Dasar Dasar Hukum Konfirmasi Yang Kami Ajukan Sebagai Berikut :
1. Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perpu Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2017 Tentang aPerubahan Atas Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
2. Perpes RI Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4. Undang – Undang RI No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi ,Kolusi Dan Nepotisme.
5. Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Di Pasal 2 Dan 3.
6. Undang – Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Tembusan di Sampaikan Kepada:
1. Kejaksaan Agung RI di Jakarta
2. Jamwas Kejaksaan Agung RI di Jakarta
3. KPK RI ( Komisi Pemberantasan Korupsi)
4. Aswas Kejati Riau di pekanbaru
5. Menko Polhukam
6. Ketua Umum DPP Pusat GRPPH- RI di Bekasi Jawa Barat
” Demikianlah yang dapat kami sampaikan dan kami mohon kerjasamanya sehingga terjalin kerjasama yang baik atas perhatian di ucapkan terimakasih, ujarnya Bambang.
Sumber:
Ketua DPD GRPPH- RI Kabupaten Rokan Hilir
((BAMBANG IRAWAN))





