Tanggal 21 April 2025 menjadi momen duka bagi umat Katolik di seluruh dunia. Paus Fransiskus, pemimpin spiritual Gereja Katolik sedunia, wafat pada pukul 00.35 pagi waktu Vatikan. Kepergian tokoh besar ini mengundang rasa kehilangan mendalam, tak hanya di kalangan umat Katolik, tetapi juga para pemimpin dunia yang hadir langsung ke Vatikan untuk memberikan penghormatan terakhir.
Salah satu tokoh yang hadir adalah Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Dalam momen haru itu, ia terlihat mengangkat tangan berdoa di depan peti mati Paus Fransiskus. Gestur ini segera viral dan menuai berbagai reaksi dari masyarakat Indonesia, terutama dari kalangan umat Islam.
Pro-Kontra Doa Jokowi di Depan Jenazah Paus
Sebagian masyarakat mengapresiasi tindakan Jokowi sebagai bentuk toleransi antarumat beragama. Mereka menilai kehadiran dan doanya mencerminkan sikap hormat dan kasih sayang kepada sesama manusia, tanpa memandang perbedaan keyakinan.
Namun, tak sedikit pula yang mempertanyakan tindakan tersebut dari sudut pandang akidah Islam. Pertanyaan utama yang muncul adalah: Apakah seorang muslim boleh mendoakan nonmuslim yang telah meninggal dunia?
Islam dan Toleransi: Ada Batasannya
Dalam ajaran Islam, toleransi (tasamuh) sangat dijunjung tinggi. Al-Qur’an mengajarkan pentingnya hidup berdampingan dengan damai bersama pemeluk agama lain. Hal ini ditegaskan dalam beberapa ayat, seperti:
-
Surah Al-Mumtahanah ayat 8:
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama…”
➤ Ayat ini menjadi landasan umat Islam untuk tetap menjalin hubungan sosial yang baik dengan nonmuslim, seperti membantu saat sakit, menengok, atau bersikap adil. -
Surah Al-Baqarah ayat 256:
“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama.” -
Surah Al-Kafirun ayat 6:
“Bagimu agamamu dan bagiku agamaku.”
Namun, toleransi bukan berarti mencampuradukkan keyakinan. Dalam Islam, ada batas-batas akidah yang tidak boleh dilanggar, termasuk dalam urusan doa untuk orang yang sudah wafat.
Hukum Mendoakan Nonmuslim yang Telah Meninggal
Pertanyaan penting: Bolehkah seorang muslim mendoakan ampunan dan surga untuk orang nonmuslim yang telah meninggal?
Jawabannya merujuk pada Surah At-Taubah ayat 113:
“Tidak patut bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, sekalipun mereka itu kaum kerabat…”
Ayat ini turun setelah Rasulullah SAW sendiri berusaha mendoakan pamannya, Abu Thalib, yang wafat dalam keadaan tidak beriman. Meskipun Abu Thalib sangat berjasa dan melindungi Rasulullah selama dakwahnya, Allah melarang doa ampunan bagi orang yang meninggal dalam keadaan tidak beriman.
Dengan kata lain, dalam ajaran Islam:
-
Tidak diperbolehkan mendoakan ampunan atau surga bagi nonmuslim yang sudah meninggal dunia.
-
Yang diperbolehkan adalah mendoakan keluarga yang ditinggal agar diberi kesabaran, atau memohon agar mereka mendapatkan hidayah di masa hidupnya.
Hikmah dari Peristiwa Ini
Apa pun niat dari tindakan Jokowi saat berdoa di depan peti mati Paus, peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran penting bagi umat Islam, khususnya dalam memahami batas-batas toleransi dan akidah.
-
Secara sosial-politik, tindakan Jokowi bisa dipandang sebagai bagian dari diplomasi dan penghormatan antarumat beragama.
-
Namun secara akidah, umat Islam diingatkan untuk tetap berhati-hati dalam menyikapi perbedaan keyakinan, agar tidak melanggar batas yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an.
Kesimpulan
Islam tidak melarang umatnya untuk berbuat baik dan menghormati nonmuslim, termasuk menghadiri pemakaman. Namun, berdoa untuk pengampunan atau surga bagi nonmuslim yang sudah meninggal adalah hal yang terlarang dalam akidah Islam.
Tindakan seperti itu, meskipun diniatkan baik, harus disesuaikan dengan tuntunan syariat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau bahkan menjadi legitimasi keliru bagi umat Islam yang belum memahami ajarannya secara mendalam.
Artikel ini ditulis dari perspektif akidah Islam, ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada umat Islam terkait batasan doa bagi nonmuslim yang wafat. Tentu pemahaman agama di luar Islam memiliki pandangan yang berbeda, dan hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan beragama yang juga dihormati dalam Islam.
Semoga peristiwa ini menjadi ibrah (pelajaran) untuk meningkatkan keimanan dan memperkuat pemahaman dalam menjaga kemurnian akidah, sekaligus menjunjung tinggi akhlak toleransi yang diajarkan Islam.